Bali, Hukum  

Melebihi Ijin Tinggal, Wanita Asal Kanada di Deportasi Pihak Imigrasi

FaktaNews.Net | Badung  – (17/04/2024) Imigrasi Denpasar, lagi mendeportasi seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial BVP (30). Hal ini di jelaskan oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, bahwa saat BVP tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Januari 2024, wanita tersebut menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berlibur. BVP memilih Bali dan Lombok sebagai Destinasi liburannya.

Sayangnya, meski mengetahui izin tinggal yang ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir Visa pada 11 Februari 2024 lalu, dan mengklaim sudah memiliki tiket dari Bali ke Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024.  Pengakuannya saat itu ia masih berada di Lombok dan sempat memiliki masalah, sehingga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggalnya untuk pergi ke Bali. Setelah itu, ia melapor Kedutaan Besar Kanada di Jakarta dan menerima informasi bahwa dirinya harus datang ke Imigrasi untuk melapor dan pihak kedutaan akan membantunya untuk menyiapkan tiket penerbangan.

Karena melanggar ijin tinggal, BVP pun diamankan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai. Petugas mengetahui ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 52 hari. BVP diduga melanggar Pasal 78 Ayat 2, dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kesalahannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, yaitu pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Dudy.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke BVP ke Rudenim Denpasar pada 4 April 2024. Dudy menerangkan setelah BVP didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BVP dapat dideportasi ke negara asal, yaitu Kanada.

BVP telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 April 2024 dengan tujuan akhir Calgary International Airport – Kanada dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar ke Bandara Ngurah Rai Bali. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menjelaskan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

(*/ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *