FaktaNews.Net | Denpasar – Jumat, (19/4/2024), Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi antara lain, yaitu korban, yakni Nengah Suyani, Ni Wayan Suratni, Ni Luh Desy Purnama, Nyoman Gede Suarjaya dan Ni Made Rai Rahmawati.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ni Made Okta Mandiani dengan hakim adhoc Nelson dan Gede Putra Astawa mendengarkan kesaksian para korban terkait aliran dana yang mereka berikan kepada terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa para saksi korban memberikan uang kepada terdakwa dengan dalih untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Salah satu dari saksi, yaitu Gede Suarjaya, mengaku tergiur dengan cerita terdakwa yang bisa membantu mencarikan pekerjaan dan memasukkan anaknya bekerja di Kabupaten tetkaya di Bali.
Tanpa ragu, Ia pun menyerahkan uang sebesar Rp 57 juta sebagai uang muka serta biaya seragam sebesar Rp 7 juta yang dibayar sebanyak dua kali. Namun, setelah setahun menunggu, Gede Suarjaya tidak mendapatkan kejelasan terkait pekerjaan yang dijanjikan untuk anaknya.
Saksi korban lainnya, Nengah Suyani, juga mengaku memberikan uang kepada terdakwa dengan total Rp 160 juta untuk tiga orang anaknya. Ia tergiur karena terdakwa dikenal sering membantu orang lain mendapatkan pekerjaan.
Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik didakwa dengan Pasal 11 dan 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(**)