Kajari Jembrana Tahan 1 Orang Staf LPD Baluk, Diduga Tilep Uang Nasabah Miliaran Rupiah

FaktaNews.Net | Jembrana – Penetapan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Akibat ulah 2 kolektor dan 1 kasir LPD yang melakukan penggelapan dana nasabah, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana mengakami kerugian mencapai 1.258.059.686,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).

Akibat ulah ketiga pelaku tersebut, akhirnya Kejaksaan Negeri Jembrana menahan 1 tersangka yang merupakan kasir LPD  berinisial NKP 46 tahun. Sedangkan 2 terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi dimana 1 saksi lagi sudah almarhum.

Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, pihaknya baru menetapkan 1 tersangka yaitu kasir LPD 2 terduga pelaku dimana yang satunya almarhum masih berstatus sebagai saksi.

“Modus operandi Tersangka NKP beserta  2 (dua) orang Kolektor Tabungan atas nama IPAYA (Alm) dan INW yaitu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan,” terangnya.

Kata Meyke, mereka melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung.  Mereka melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya, yang telah ditarik oleh terdakwa selaku Kasir dan petugas kolektor tabungan.

“Mereka  tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk dan. Mereka melakukan pemalsuan kwitansi BKK serta BKM, serta melakukan penginputan frima nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk,

Tersangka, lanjut Meyke, menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah Terdakwa palsukan, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk.

“Mereka bertiga menggelapkan uang nasabah menurut pengakuan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mulai melakukan aksinya dari tahun 2019, penarikannya dengan cara mencicil sampai jumlah miliaran. Kami menahan NKP selama 20 hari sejak sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *