FaktaNews.Net | Denpasar – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang memutuskan empat terdakwa penyerangan divonis hukuman 2 tahun penjara terhadap Kantor Satpol PP beberapa waktu lalu.
Vonis yang di jatuhkan tersebut lebih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Itu keputusan dari pengadilan kita harus hormati,” ungkap Bawa Nendra ketika ditanyai tanggapan paska pembacaan tuntutan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/04/24).
Lebih lanjut, Bawa Narendra mengatakan melalui hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga kejadian hal serupa tidak teulang kembali.
“(Hukuman ini) kami harapkan akan memberikan efek jera terhadap kewenang-wenangan terlebih yang diserang adalah kantor atau institusi pemerintah,” ungkapnya.
Sebelumnya, 4 Terdakwa Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar di Vonis Dua Tahun, melakukan penyerangan saat Satpol PP menjalankan tugas, yaitu melakukan penertiban di jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan beberapa waktu lalu.
Empat Terdakwa penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar di vonis dua tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/04/24).
Adapun Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan. Keempat Terdakwa yaitu I Nyoman Sukerta, Udi Imam Tutoko, Herri, dan Nanang Kosim.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Akibat perbuatanya, Terdakwa diancam dalam Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herri dan Udi Imam Tutoko alias Uut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap majelis hakim.
Sebelumnya, diketahui empat Terdakwa terbukti menyerang kantor Satpol PP Denpasar di Jalan Kecubung I Nomor 4, Denpasar Timur, Minggu (26/11/23) pukul 04.30 Wita.
Penyerangan tersebut dipicu usai penertiban oleh Satpol PP saat melakukan penertiban para pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Jalan Danau Tempe Denpasar. (Agus f/ans).