Terkuak Lahan Batu Ampar Di Kontrak Investor 30 tahun. 15 Miliar Sudah Masuk APBD Buleleng

FaktaNews.Net | Buleleng  – Hotel Menjangan Dynasty Resort, Beach Glamping And Dive yang berlokasi di Dusun Batu Ampar Desa Pejarakan , kecamatan Gerokgak Buleleng kini menjadi perhatian khusus oleh DPRD Buleleng.

Pasalnya sejak Hak Pengelolaan Lahan (HPL) jatuh ketangan investor dari luar Buleleng, saat Pemkab Buleleng dibawah kepemimpinan Putu Agus Suradnyana dan dituding lagi merampas hak rakyat kala itu dengan memberikan MUO kepada investor tersebut.

Legeslator partai Nasdem Buleleng Made Sudiarta alias Dek Tamu kini mulak merasa janggal atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada pihak Hotel Menjangan Dynasty Resort. Diketahui lahan yang dikelola Hotel Menjangan Dynasty Resort dari Pemkab Buleleng kemudian ditemukan ternyata ada MUO sepanjang 30 tahun.

Made Sudiarta /Dek Tamu kepada awak media Faktanews.net Senin (21/4) usai sidang Paripurna Penyampain Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 di DPRD Buleleng Dek Tamu mengatakan”tahun 2021 itu ada MUO antara Pemkab Buleleng dengan pihak Hotel Menjangan Dynasty Resort. Kami sedang kejar kontrak 30 tahun itu dengan nilai kontrak 15 M. 15 M di bagi 30 tahun itu harus ada uang masuk sekitar 400 juta lebih pertahun. Nah yang jadi pertanyaan saya selama dikontrak kan tanah tersebut apakan masuk APBD atau tidak…?,”kata Dek Tamu.

Kata Dek Tamu, PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana belum bisa menjawab pertanyaan tersebut yang dilontarkabn Dek Tamu,”Kami hanya ingin penjelasan apakah nilai kotrak itu masuk ke APBD daerah atau tidak, PJ Bupati sudah kelabakan menjawab,”terang Dek Tamu .

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *