FaktaNews.Net | Denpasar.-,Sungguh penyamaran yang tidak bisa diendus oleh Bendesa Adat Berawa Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, ketika tim Kajati Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadapnya I Ketut Riana (54),
Dalam penangkapan Sang Bendesa Adat Ketut Riana yang meminta uang 10 M, akan tetapi pihak pengusaha yang akan berinvestasi di daerah Desa Adat Berawa. baru memberikan DP awal 150 juta dan langsung ditangkap Kajati Bali
Ada hal menarik dalam penyamaran dari tim Kajati Bali seseorang menggunakan baju Gojek dan penutup kepala hitam, pria tersebut merupakan mantan Kasi Intel Kejari Buleleng Agung Ngurah Jayalantara,S.H yang saat ini menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.
Iinformasi dari pihak Kejati Bali, KR meminta uang kepada AN sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan darinya agar proses transaksi investasi disetujui. “Kami amankan KR (Ketut Riana) selaku bendesa adat dan AN selaku pengusaha dugaan pemerasan investasi. Mereka telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana
Kejati Bali mengungkapkan, sebelumnya pada Bulan Maret, AN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada KR di Starbucks Cafe daerah Kuta. Selanjutnya pada pertemuan kedua, (hari ini, Kamis tanggal 2 Mei 2024), atas permintaan KR, AN kembali menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000,-.
Dari operasi tangkap tangan Ketut Riana didapatkan BB oleh penyidik Kejati Bali berupa: Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000, kendaraan Toyota Fortuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi);
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana menyebutkan hal ini dilakukan demi menjaga keamana investor di Bali, “1. Menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali, sehingga pelaku usaha merasa nyaman dan sehat, 2. menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri, 3. Menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dan lain-lain,”terangnya.(ds).