FaktaNews.Net | Denpasar – OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang di laksanakan oleh Kejati Bali pada Kamis, 2 Mei 2024 sekitar jam 14.00 terhadap Bendesa Adat Berawa, KR masih dalam pemeriksaan. Rilis yang di sampaikan oleh Humas Kejati Bali, Jumat 3 Mei 2024.
Saksi A (Pengusaha) masuk ke cafe casa bunga terlebih dahulu dengan menggunakan baju coklat, topi merah dan membawa tas berwarna kuning yang diletakan di kursi sebelah kanan saksi yang bertuliskan bread papas dan duduk di meja nomor 30 dengan posisi menghadap ke arah jendela keluar.
Saksi Arbi dan Saksi Pande serta 1 orang temannya duduk di meja nomor 28 di kursi yang mengarah ke meja nomor 30.
Tersangka KR masuk ke cafe casa bunga dengan menggunakan pakaian Adat Bali berwarna putih menuju meja 30 dengan dan duduk dengan posisi berhadapan dengan saksi A.
Setelah duduk satu meja, saksi A menoleh ke belakang dan memanggil pelayanan untuk memesan minuman. Kemudian datang saksi Sukriasih (waitress) ke meja nomor 30 tempat Saksi A dan tersangka KR duduk untuk melayani pesanan minuman dari saksi A dan Tersangka KR. Setelah mencatat pesanan minuman dari saksi A dan Tersangka KR, saksi Sukriasih kembali ke meja kasir.
Selanjutnya saksi A mengambil tas berwarna kuning yang diletakan di kursi sebelah kanan tersangka KR dan menyerahkan kepada Tersangka KR di atas meja. Bersamaan dengan itu, Tersangka KR mengambil tas berwarna kuning dari tangan saksi saksi A dan meletakan tas berwarna kuning di bangku sebelah kiri tempat Tersangka KR duduk.
Saksi lain yaitu Agung Jaya menggunakan Jaket Gojek datang menghampiri meja tempat Saksi A dan Tersangka KR duduk, diikuti saksi Topan, Joko dan Alit. Setelah ada bukti, Saksi Agung Jaya kemudian mengamankan Tersangka KR dengan cara memegang kedua tangan Tersangka yaitu KR, dan saksi lainnya yaitu Joko dan Alit mengamankan saksi A (Pengusaha).
Selanjutnya saksi Joko dan Alit membawa saksi A (Pengusaha) keluar ruangan dan memasukkan saksi A ke mobil dan kemudian menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Untuk menjaga agar KR tidak kabur, Agung Jaya memborgol kedua tangan Tersangka dengan menggunakan borgol plastic warna oranye. Kemudian saksi Topan mengambil tas berwarna kuning yang tergeletak di kursi samping kiri tempat Tersangka KR sebelumnya duduk dan menyerahkan kepada saksi Agung Jaya.
Untuk membuktikan isi tas, saksi Agung Jaya membuka tas warna kuning dan mengambil bungkusan berwarna coklat yang ada di dalam tas tersebut dan memperlihatkan kepada Tersangka KR. Kemudian di hadapan Tersangka KR, saksi Agung Jaya membuka bungkusan berwarna coklat yang isinya berupa bundelan uang pecahan Rp.100 ribu sejumlah seratus juta rupiah yang disaksikan oleh saksi Sukri dan Komang Widya.
Dalam OTT yang di lakukan oleh pihak Kejati Bali, Agung Jaya didampingi oleh personil TNI. Setelah itu membawa Tersangka KR menuju ke mobil warna putih yang sudah terparkir dan selanjutnya menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
(*/ans)