Warga Tigawasa Ngerudug, Kaur Desa Mantan Terpidana Masih Bisa Ngantor Dan Terima Gaji

Oplus_131072

FaktaNews.Net –Hampir ratusan warga desa Tigawasa kecamatan Banjar serbu kantor Camat Senin (6/5) pukul 08.00 wita tuntut kaur TU desa agar diberhentikan secara tetap.

Pasalnya kaur TU desa Tigawasa Putu Eka Putra Adnyana telah tersandung kasus penggelapan sertifikat yang di rampoknya dari BPN Singaraja dengan memegang kuasa palsu dari para pemohon, mencuat kasus penggelapan PTSL atas laporan Made Astra pada 2 tahun silam dan proses hukum terhadap Eka Putra ditetapkan tersangka sehinhga menjalani masa tahanan 1,3 tahun.

Menariknya sejak menjalani proses hukum diruang tahanan, Eka Putra menerima gajih sebagai perangkat desa dengan pokok/siltap : 1.900.000
Tunjangan : 1.150.000 yang dibayar dari uang negara. Saat ini masa tahanan berakhir Eka Putra diterima kembali sebagai perangkat desa namun menjadi polemik dan pertanyaan besar dimasyarakat sehingga merapatkan barisan Ngerudug ke Kantor Camat mempertanyakan surat yang beredar atas pemberhentian sementara dari Camat Banjar I Made Mardika

Sebelumnya rapat internal desa meluli Musdes antara BPD dan Desa Dinas Tigawasa membahas Putu Eka Putra yang masih digajih saat ini

Puluhan warga dikondirnir oleh Ketua BPD Made Eri Setiawan, menariknya lagi Polsek Banjar mengerahkan pasukan mengantisipasi terjadinya keributan namun etika aksi demo berjalan alot diruang rapat Camat Banjar,

Eri Setiawan kepada awak media dikonfirmasi atas kedatangan membawa massa, “Kami hanya menuntuk camat banjar untuk segera menerbitkan surat pemberhentian tetap kepada Kaur TU yang saat ini masih di gajih dan berstatus sebagai kaur desa, yang bersangkutan sudah jelas tersangdung kasus penggelapan sertifikat PTSL dua tahun silam dan sekarang kembali dilaporkan ke Polres Buleleng oleh Wayan Tangsi dengan kasus yang sama,”terang Ketua BPD.

Ada dugaan Kaur TU ada beck up seseorang namun Setiawan sangat menginginkan laporan dari warga, Camat Banjar ikut serta mengawal di Polrea Buleleng,

Camat Banjar I Made Mardika juga menjelaskan terhadap Kaur Desa yang statusnya pembantu Kades bukan ASN tidak berani mengeluarkan surat pemberhentian tetap pasalnya masih mengacu UU Desa sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pada pasal 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa,
“Kami sebagai camat sudah koordinasikan hal ini baik dengan kades, BPD, Biro Hukum ,PJ Bupati biar nanti apa permintaan pihak perwakilan warga sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan dari Eka Putra,”kata I Made Mardika.

Kaur Desa Putu Eka Putra Adnyana saat dipercaya warga mengajukan PTSL /PRONA hampir 1OO orang, namun setelah jadi sertifikat SHM diambil di BPN Singaraja dengan memegang surat kuasa palsu. Pihak camat merujuk UU 16 tentang pemberhentian perangkat Desa terpidana diancam hukuman di bawah 5 tahun “Ancaman 5 tahun tetapi dipidana 1 tahun 3 bulan, kita baru berikan pemberhentian sementara rujukanya perda 16 dan yang bersangkutan sudah melaksanakan kemarin dan sekarang ngantor kembali itulah menjadi polemik di masyarakatnya,”kata Mardika.

Terhadap Eka Putra masih saat ini menerima gajih dari negara, Mardika tak menampik,”Yang memberikan gajih itu bukan kewenangan kami itu ranahnya ada di PMD Kabupaten, karena infonya dari sekdes koordinasi dengan PMD dibolehkan dan saya juga belum dapat info yang pasti siapa yang bertanggung jawab dan dasar hukumnya apa dan termasuk dari inspektorat ada temua disuruh mengembalikan,”terang Mardika.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *