FaktaNews.Net | Denpasar – Desa Sidakarya, Kamis malam, (9/5/2024), Kecamatan Denpasar Selatan, menggelar pendataan non permanen sebagai upaya meningkatkan ketertiban administrasi. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap minggu sekali, dengan pendataan terakhir dilakukan di Dusun Graha Santi.
Perbekel Desa Sidakarya, I Wayan Madrayasa, saat dihubungi menyebut, kegiatan tersebut melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Polsek Denpasar Selatan, dan staf Desa Sidakarya.
“Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah penduduk non permanen di setiap lingkungan wilayah Desa Sidakarya. Dari pendataan terakhir, diketahui terdapat 32 penduduk non permanen di Dusun Graha Santi, terdiri dari 15 orang penduduk luar Kota Denpasar dan 17 orang dari luar Provinsi Bali,” paparnya.
Sebagai langkah penertiban, lanjut
Madrayasa, Desa Sidakarya mewajibkan penduduk non permanen melaporkan diri ke kantor desa untuk mendapatkan kartu identitas tinggal sementara atau status resmi sebagai masyarakat non permanen.
“Wajib hukumnya bagi penduduk non permanen melaporkan diri ke Kantor Desa agar mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, ” ungkap Madrayasa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemantauan dan pengaturan terhadap penduduk non permanen dapat ditingkatkan, serta mendorong kepatuhan terhadap aturan administrasi yang berlaku.
(ayu/ans)