FaktaNews.Net | Bangli – WNA asal Jerman PE yang baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Kelas IIB Bangli. Harus meninggalkan Indonesia dengan cara paksa alias deportasi.
Minggu (12/05/24) dilakukan penyerahan narapidana asal Negeri Hitler tersebut dilakukan kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk selanjutnya diambil tindakan deportasi.
PE warga negara Jerman yang telah menjalani masa hukuman karena kasus Narkotika, selanjutnya diserahkan kepada pihak imigrasi.
Penyerahan PE dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho dan diterima oleh Staf Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar.
Dedi mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, narapidana WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya harus segera diserahkan kepada pihak Imigrasi.
“Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakan kepada pihak Imigrasi. Selanjutnya, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab Imigrasi,” jelas Dedi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa penyerahan narapidana WNA ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum.
“Penyerahan narapidana WNA ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum,” ujar Pramella.
Pramella juga menambahkan bahwa Kemenkumham akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi narapidana WNA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Pramella.
(*/ans)