Bali, Hukum  

Keresahan Warga Tukad Sumaga Terjawab, Ngurah Pelaku Balak Liar Dijeblos Keruang Tahanan

Nengah Murah warga Tukad Sumaga yang membabat hutan negara (3/5) akhirnya dijeblos keruang tahanan

FaktaNews.Net | Singaraja – Polres Buleleng dibawah kendali AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi akhirnya menetapkan Nengah Murah warga Tukad Sumaga yang membabat hutan negara (3/5) akhirnya dijeblos keruang tahanan untuk pertanggung jawabkan perbuatanya merusak hutan lindung yang ada di wilayah Tukad Sumaga Banjar Dinas Yeh Mas Kecamatan Gerokgak.

Pelaku diduga kebal hukum dan banyak beck up oknum pejabat seperti yang santer dihembuskan masyarakat setempat, awalnya di geledah dan tidak ditahan Ngengah Murah berkordinasi dengan bosnya. Bahkan saat penebangan secara keseluruhan Nengah Murah menyatakan bertanggung jawab kepada buruh penebang dan BB di tempatkan dilahan bukan miliknya

Pada press reales (Senin 13 Mei 2024) di Mapolres Buleleng dengan membawa tersangka Nengah Murah, menurut Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama bersama Kanit 4 memaparkan,

“Laporan Polsek Seririt dicurigai ada warga kegiatan Ilegal logging di kawasan desa Tukad Sumaga, kemudian pemilik kayu sonokeling bernama Nengah Ngurah dan di lahan warga ditemukan 25 kayu tersebut hasil penebangan dari hutan lindung sebanyak 3 pohon. Pelaku ini mengakui kalau kegiatan tersebut baru pertama dilakukan dan sebelum kayu dijual sudah duluan kita sergap,”kata AKP Arung Wiratama

Terhadap tersangka, Nengah Ngurah Aliah Murah dijerat pasal UU tindak pidana ilegal logging/pembalakan liar dalam pasal 2 ayat 1 huruf b atau pasal 83 ayat 1 huruf a/b UU tahun 2023 diancam dengan hukuman pidana 1 tahun paling lama 5 tahun dengan dengan 500 juta atau 2 miliar”kata Kasat Reskrim Polres Buleleng Arung Wiratama

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Sisi lain riakan masyarakat Tukad Sumaga menyambut gayung bersambut tersebut pasalnya pelaku yang selama ini terbilang kebal hukum berhasil ditangkap dan dijebloskan, bahkan warga akan mendesak ke Jaksaan Buleleng untuk tidak diperingan hukuman yang diberikan,”Kami masyarakat sangat percaya dengan polres Buleleng sudah memproses pelaku ini, terutama kami berterima kasih kepada Kapolres Buleleng yang sudah merespon laporan warga yang tinggal di Denpasar. Hukuman pelaku harus setimpal dengan rusaknya hutan kami,”kata warga enggan disebut namanya.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *