Bali, Hukum  

Kasus OTT Bendesa Adat Berawa,  Enam Kadis Dipanggil Kejati Bali

FaktaNews.Net | Denpasar  – Kasus OTT dengan dugaan pemeresaan yang di lakukan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana. Terus di geber oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, dan telah memeriksa enam orang Kepala Dinas (Kadis) yang menjabat di Provinsi dan Badung.

Dari ketetangan Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Selasa (14/05/24). Dari enam pejabat itu ada dua dari Provinsi Bali dan ada empat Kadis dari Kabupaten Badung. Informasi yang di perolah, pejabat yang dimintai keterangan atas OTT Bendesa Adat Berawa dengan dugaan pemerasan itu, yakni Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Sedangkan pejabat Pemkab Badung yang diperiksa ada Kadis Kebudayaan, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kadis Perhubungan Badung. Selain empat Kadis yang diperiksa, informasi yang beredar pihak lnvestor ikut diperiksa. Bakhan sang Big Bos kabarnya ikut menjalani pemeriksaan tetapi kapasitasnya sebagai saksi.

Berkas perkara penyidikan atas kasus OTT nama Ketut Rana Bendesa Adat Berawa sudah dilaksanakan tahap 1 (penyerahan berkas perkara tahap 1) ke penuntut umum untuk diteliti dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebagai mana di ketahui, Bendesa Adat adalah pelayan publik yang tidak dibenarkan melakukan pemeresaan atau meminta secara paksa. Karena di UU Tindak Pidana Korupsi sudah dijelaskan terkait dengan penyelenggara negara.

(*/ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *