FaktaNews.Net | Nusa Dua – Imbas penyiksaan terhadap praktisi Falun Gong di Cina pada Tahun 1999 oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT), jutaan jiwa Warga Negara Cina terpaksa harus meninggalkan negaranya untuk menghindari adanya tindakan pemaksaan di luar hukum seperti penangkapan sewenang-wenang, kerja paksa, penyiksaan fisik bahkan pembunuhan terhadap pengikut Falun Gong yang dianggap sekte sesat. Sehingga mereka mengungsi untuk mencari suaka di beberapa negara, bahkan ada yang transit di Bali dan tinggal secara mandiri di Desa Tanjung Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
Pengungsi Cina yang berjumlah 7 orang dalam 2 keluarga tersebut tinggal secara terpisah antara 1 keluarga dan keluarga lainnya dengan mengontrak salah satu rumah warga serta dengan menyewa kamar kos milik warga setempat. Dan mirisnya selama tinggal di Bali, mereka tidak diperbolehkan bekerja ataupun bersekolah karena statusnya masih sebagai pengungsi yang tidak memiliki kewarga negaraan. Bahkan kurang perhatiannya UNHCR sebagai lembaga yang mengurus masalah pengungsi yang membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya yang telah mengungsi di negara tujuan seperti Kanada dan Amerika.
Namun demikian pihaknya sangat berterimakasih terhadap Pemerintah Indonesia karena selama tinggal di Bali mereka dapat hidup nyaman tanpa adanya gangguan dari Partai Komunis Tiongkok (PKT), sambil menunggu pemberangkatan ke negara tujuan. Dan mereka pun berkomitmen akan selalu taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terlebih Bali dikenal dengan destinasi wisata dan banyaknya event-event nasional maupun internasional yang digelar di Bali.
“Sebelumnya kami tinggal dalam satu keluarga disini berjumlah 5 orang namun pada awal tahun 2023, 2 orang anak kami telah diberangkatkan ke Kanada. Dan kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah Indonesia karena telah memberikan kami perlindungan sambil menunggu diberangkatkan oleh UNHCR ke Kanada. Serta berjanji untuk tidak melakukan kegiatan melanggar hukum dan mendukung event WWF Ke-10 Tahun 2024 di Bali.” Ungkap Liu Kai, salah satu pengungsi yang menempati rumah warga di Tanjung Benoa (14/5/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Liu Yi Ge, salah seorang remaja pengungsi Cina yang tinggal bersama keluarganya 4 orang di rumah kos di Gang Layur Tanjung Benoa. Pengungsi yang fasih berbahasa Indonesia ini mengungkapkan, mereka ingin segera diberangkatkan ke Amerika sebagai negara tujuan dan selama di Bali pihaknya bersedia mematuhi peraturan yang ada serta mendukung WWF Ke-10 Tahun 2024 dengan tidak melakukan hal-hal melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun warga Bali secara umum.
“Kami siap mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dan mendukung WWF Ke-10 di Bali, sebagai bentuk balas budi karena kami sudah diterima dengan baik di sini. Dan berharap UNHCR segera memberangkatkan kami ke Amerika untuk mendapatkan kewarga negaraan dan kehidupan yang layak”. Pungkasnya.
(*/ans)