Bali, Hukum  

Curi Anjing Warga Banyualit Diduga Untuk Perjual Belikan, Sepasang Pasutri Keburu Ditangkap Warga

Pasutri asal Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamatan Sukasada diamankan dan digiring ke Polsek Singaraja oleh tim Buser

FaktaNews.Net.Singaraja – Maraknya pemburuan anjing membuat masyarakat Dusun Banyualit Desa Kalibukbuk geram, Sabtu 25 Mei 2024 pukul 02.30 wita pasutri asal Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamatan Sukasada diamankan dan digiring ke Polsek Singaraja oleh tim Buser

Pasutri asal Banjar Dinas Bangah Desa Panji bernama Komang Widi Sari Merta (47) dan istrinya Ketut Suartini (26) melakukan pencurian anjing dengan cara memberikan gorengan ikan laut yang telah diisi potasium kemudian di lempar ke anjing yang ada di pinggir jalan.

Dari hasil introlgrasi petugasn , awalnya kedua pasutri berangkat dari rumah desa Panji bersama dengan istri mengendarai sepeda motor honda Karisma menuju dusun Banyualit selanjutnya di pinggir jalan melihat anjing yang dijalan kemudian melemparkan ikan goreng di 5 titik keberadaan anjing selanjutnya pelaku menunggu sekitar 5 menit untuk melihat reaksi anjing yang telah memakan ikan tersebut. Diduga hasil curian anjing itu akan dijual kembali dagingnya kepada masyarakat atau oknum pengepul

Sebelum aksinya berhasil menyergap mangsa, kedua pelaku keburu diketahui warga dan sontak diteriaki dan dikejar warga
.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan dikonfirmasi Fakta mengungkapkan, pelaku sudah kita amankan dan sementara kita kenakan wajib lapor.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *