Pemerintah Sedang Kaji Pembentukan Dewan Media Sosial (DMS)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi/dok Kominfo

FaktaNews.Net | Jakarta  – Pembentukan Dewan Media Sosial yang belakangan kembali ramai diperbincangkan.  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bahwa wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) semula berasal dari organisasi masyarakat sipil.

Dalam keterangan persnya pada Selasa, 28 Mei, Budi menyampaikan, pemerintah menyambut baik usul mengenai pembentukan DMS, karena menurutnya didukung kajian akademis yang diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel,” terangnya.

Budi menjelaskan, DMS diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah. Nantinya anggota dewan tersebut bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

“Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” terang Budi.

Dikatakannya, wacana mengenai pembentukan Dewan Media Sosial, yang pernah dibahas sekitar Agustus 2023, belakangan kembali mengemuka.

Dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 23 Agustus 2023  sedang membahas perlunya pembentukan Dewan Media Sosial untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial.

Sebelumnya Menkominfo  mengatakan bahwa Dewan Media Sosial nantinya antara lain akan memberikan masukan mengenai kepantasan konten-konten yang dapat ditampilkan di media sosial dan ruang digital.

(IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *