Bali, Hukum  

Di Pembubaran Saat Diskusi Di Hotel Oranjje, PGN Dilaporkan Ke Polda Bali

FaktaNews.Net | Denpasar – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan/pengaduan ke SPKT Polda Bali dari pihak Aliansi People Water Forum (PWF).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.,

Terkait kejadian pembubaran diskusi dari Aliansi PWF oleh kelompok PGN, dimana Diskusi tersebut yang dilaksanakan Di Hotel Oranjje pada senin 20 mei 2024, Jl. Hayam Wuruk No. 302, Denpasar, diketahui telah berlangsung tanpa ada pemberitahuan dari pelaksana dan atau penanggung jawab kegiatan ke pihak Polri, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Laporan tersebut sudah diterima Polda Bali pada selasa 28 mei 2024, oleh pelapor an. IGRA.
Namun belum bisa di proses secara aturan hukum karena ada kekurangan dalam proses pelaporan seperti bukti formil dan materiil untuk mendukung laporan, berupa ; bukti kepemilikan/ penguasaan barang/ kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang.

Sementara sambil menunggu pelapor melengkapi kekurangan tersebut untuk diproses lebih lanjut, SPKT memberikan Berita Acara Penerimaan Laporan/ Pengaduan kepada pelapor.

Tinggal menunggu kekurangannya dan kami berharap pihak pelapor seharusnya sudah bisa segera melengkapi kekurangan bukti-bukti dimaksud saat mebuat laporan, apalagi peristiwa  tersebut baru dilaporkan resmi ke polda Bali bukan langsung atau sesaat setelah dugaan peristiwa yang mereka alami terjadi, agar Polda Bali bisa segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.

Polda Bali juga di pastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap siapapun yang terbukti bersalah dalam masalah ini, tegas Kabid Humas.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *