FaktaNews.Net | Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Oktober-hingga Juni 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kejari Denpasar, Rabu (5/6/24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Agus Setiadi MH menyebut pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahasan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menyebut pemusnahan tersebut meliputi beberapa berkas serta barang bukti kejahatan lainnya, diantaranya Narkotika, BBM Oplosan, Obat tanpa ijin edar yang jelas serta beberapa berkas intelijen.
“Berkas dan barang bukti tersebut akan dimusnakan di hadapan pihak-pihak terkait seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, BNN Provinsi Bali, Polresta Denpasar, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar serta beberapa instansi terkait,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan kali ini diantaranya, Narkotika Jenis Sabu seberat 3,472,18 Gram, Ekstasi seberat 7.333 Gram, Ganja sebanyak 28.750.92 Gram, obat-obatan sebanyak 26.176 Butir, Pil Koplo sebanyak 19.777 butir, Tembakau Sintetis 111.25 Gram serta BBM oplosan sebanyak 5 liter.
Serta berbagai barang elektronik sitaan berupa HP dan beberapa peralatan lainnya, serta berbagai macam Senjata Tajam yang disita dari warga binaan serta bebrrapa barang bukti kejahatan.
(Fathur/ans).