FaktaNews.Net | Buleleng – fakta news.net – Wayan Koster langsung melakukan gerak cepat begitu mendapat kabar ada warga lndonesia asal Bali meninggal dunia di luar negeri. Berita duka di dapat pada tanggal 7 Juni 2024. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Nyoman Yudara, asal Desa Tejakula, Kabupaten Buleleng. Yang bekerja di Ceko telah meninggal dunia.
Keluarga korban berharap agar jenazah almarhum yang bekerja sebagai tulang punggung keluarga, agar bisa di bawa pulang secepat untuk dilakukan upacara ngaben sebagai mana Adat dan Budaya.
Karena terganjal biaya pemulangan jenazah yang cukup mahal dari luar negeri, di taksir sekitar Rp 98 juta lebih. Pihak keluarga korban kebinggungan, karena kondisi ekonomi.
Menerima informasi tersebut, Wayan Koster bertindak cepat untuk menolong keluarga korban agar permasalahan pemulangan jenazah korban bisa secepatnya. Koster pun segera menugaskan Petugas Partai (PDl Perjuangan) asal Buleleng agar bergotong royong membantu keluarga korban, agar jenazah almarhum segera bisa dipulangkan ke tanah kelahiran, Bali.
Respon sangat cepat Petugas Partai (PDI Perjuangan) sehingga pada tanggal 9 Juni 2024, sudah terkumpul dana gotong royong berjumlah Rp 100 juta. Adapun yang turut bergotong royong adalah,
Wayan Koster 15 juta, 2.Gede Supriatna 12 juta, Nyoman Sucidra 10 juta, Ketut Kariasa 10 juta, 5.Made Bayu Adisastra 5 juta, Budi Adnyana 5 juta, Kadek Turkini 5 juta, Ngurah Arya 5 juta. Dan tujuh anggota DPRD Bali asal Buleleng, patungan dan terkumpul 17,5 juta. Serta empat belas anggota DPRD Buleleng yang mengumpulkan Rp 15,5 juta. Sehingga total terkumpul Rp 100 juta.
Dana yang sudah terkumpul akan diserahkan kepada pihak keluarga pada hari Senin,tanggal 10 juni 2024, sekitar pukul 15.00 oleh Petugas Partai asal Buleleng dipimpin Gede Supriatna.
Wayan Koster tidak tinggal diam, iya juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kedutaaan Besar, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali agar proses pemulangan jenasah almarhum secepat mungkin dan berjalan lancar.
(*)