FaktaNews.Net | Maros – Lembaga konsultasi dan bantuan Hukum LBH kabupaten maros, lakukan aksi unjuk rasa di kawasan kawasan summarecon , Polda Sulsel, DPR-D Sulsel pada hari Rabu , 12 Kuni 2024.
LBH Maros melakukan aksi unjuk rasa karena dengan maraknya Konflik Agraria yang semakin pelik dari hari ke hari. Dimana masyarakat semakin tersudut dan terancam mengalami distrupsi atas hak-hak Ulayatnya. Mengingat ledakan konflik mulai bermunculan di tiap-tiap daerah dengan beragam persoalan, Mulai dari rencana pembangunan infrastruktur, ekspansi kawasan industri, proyek energi nasional, perebutan lahan pertanian sampai pada titik eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi ekstraktif.
Ervan Prakasa Dirgahayu Putra, S.H selaku Jendral Lapangan mengatakan, mengingat dalam konteks pembangunan megah proyek PT. Sinergi Mutiara Makassar, akibatnya berdampak pada konflik agraris oleh dalah satu warga yang sejak tahun 1987 menggarap lahannya jauh sebelum pembangunan Megah Proyek PT. Sinergi Mutiara Makassar tidak jarang mengalami tindakan intimidasi, berupa premanisme yang membatasi ruang gerak atau aktivitas diatas tanah milik dan tanah harapannya, hingga perlakuan yang mengarah pada tindakan kriminalisai.
“Warga yang telah lebih dulu menempati lokasi tersebut puluhan tahun Lamanya justru terancam kehilangan hak ulayat atau Tanah Milik yang jauh hari sebelumnya telah digarap oleh warga setempat namun dengan kehadiran megah proyek oleh PT. Sinergi Mutiata Atau Summarecon nasib warga kini diperhadapkan aksi premanisme hingga dugaan kriminalisasi.
Konflik Yang Terjadi Sesungguhnya Bukan Sebuah Kebetulan Atau Untuk Kepentingan Umum Secara Menyeluruh. Namun Pelajaran Empirisme mengantar Kita Pada Memori Keberadaan Dan Sepakterjang Sebuah Entitas Yang Dinamakan Pemodal Kerab Membawa Tabiat Menyudutkan Hingga Mengambil Paksa Sudah Menjadi Skema Yang Telah Dirancang Sedemikian Rupa Sesuai Dengan Perencanaan Yang Telah Digagas Untuk Mengambil Paksa, Represivitas, Kriminalisasi Hingga Penggusuran, Merupakan Praktik-Praktik Kekuasaan Yang Telah Terakomodasi Oleh Kepentingan Pemodal. Dengan Kata Lain, Perampasan Ruang Hidup Merupakan Implikasi Dari Kepentingan Korporasi Dan Akumulasi Keuntungan
Sementara Penduduk Setempat Hanya Kebagian Sebagai Korban. “Ujarnya.
Kegiatan Tersebut Muncul Akibat Kebutuhan Akan Ruang-Ruang Produksi Untuk Pengakumulasian Nilai Keuntungan, Yang Secara Umum Kita Bisa Melihat Bagaimana Relasi Pihak Pemodal Dalam Pelbagai Agenda Pembangunan Dan Eksploitasi Sumber Daya Alam Secara Masif.
“Kondisi Tersebut Muncul Akibat Semakin Kompleksnya Kapitalisme, Karena Dalam Suatu Ekspansi Industri, Pembangunan Infrastruktur Hingga Penggusuran Tak Lepas Dari Campur Tangan Kepentingan Pemodal. Hal Ini Bisa Dilihat Dari Keterkaitan Antara Oligarki Politik, Alat Keamanan Negara, Korporasi Dan Bank, Misalnya, Dalam Pembangunan Perkotaan. Di Sisi Lain, Keberadaan PT. Sinergi Mutiara Atau Yang Lebih Dikenal Dengan Nama SUMMARECON Juga Menyimpan Rekam Jejak Buruk Untuk Menjadi Perhatian Bersama.
Pembangunan Megah Proyek Tersebut Juga Akan Membawa Dampak Bagi Kelangsungan Lingkungan Seperti Sumber Air / Sungai Yang Selama Ini Menjadi Sumber Penghidupan. Potensi Kerusakan Lingkungan Akibat Aktifitas Proyek Pembangunan Mewajibkan Setiap Pelaku Usaha/Pengembang Dalam Kelengkapan Dokumen Perizinan Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan, Ruang Terbuka Hijau Hingga Analisis Dampak Lalu Lintas. “Ungkapnya.
Jika Melihat Rekam Jejak SUMMARECON Perusahaan Ini Beberapa Kali Tersandung Kasus, Dari Masalah Perizinan (IMB) Pembangunan Perumahan Di Kawasan Gedebage Bandung Pada Tahun 2015 Hingga KASUS SUAP PERIZINAN Yang Ditangani Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Di Yogyakarta Pada Tahun 2022. Melihat Rekam Jejak Keberadaan Summarecon Yang Tidak Jarang Diwarnai Dugaan Perbuatan Pidana Dan Pelanggaran Dokumen Perizinan, Maka Hal Yang Wajar Dan Sudah Semestinya Pihak Berwenang Untuk Melakukan Pemeriksaan Dokumen-Dokumen Perizinan Terkait Rencana Pembangunan Perumahan Atau Pengembangan Properti, Product Knowledge The Morizen, Pasar Mandiri, Sekolah Hingga Perencanaan Pembangunan Mall Dan Lain-Lain.”jelasnya.
DPRD Provinsi Sulsel dan Kepolisian RI / Polda Sulsel Sebagai Salasatu Instrument Negara Tentunya Perlu Mengambil Tindakan Tegas, Berbuat Cepat Dan Tanggap Dalam Melihat Potensi Konflik Agrarian Dan Potensi Pelanggaran Lainnya Antara Warga Dengan Perusahaan. Sehingga Paradigma Berfikir Masyarakat Tidak Lagi Menjurus Kearah Negative Terkait Pola Penanganan Yang Bersifat Diskriminatif Yang Tidak Jarang Datang Dari Faktor Non Hukum Ketika Berhadapan Dengan Kekuatan Modal Perusahaan / Korporasi.
“Hal tersebut hanya sebagian Problematika yang menjadi dasar untuk kami melakukan advokasi dan unjuk rasa sikap mendukung Polda Sulsel dalam upaya preventif dalam penegakan hukum di Wilayah Sulawesi Selatan.” tandasnya.
Berdasarkan uraian diatas, dengan Ini kami Mmenyatakan lima (5) tuntutan Pernyataan Sikap:
1. Mendesak PT. Sinergi Mutiara/ Summarecon Makassar untuk tidak melakukan Aksi Premanisme dan Upaya Kriminalisasi Terhadap Sengketa Tanah Milik Warga Di Dalam Kawasan Pembangunan Proyek; 2. Meminta Kapolda Sulsel Untuk Segera Menghentikan Sementara Aktifitas Pembangunan Megah Proyek PT. SINERGI MUTIARA/SUMMARECON; 3. Mendesak Polda Sulsel Untuk Segera Melakukan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Dan Perizinan Megah Proyek PT. SINERGI MUTIARA/SUMMARECON Yang Meliputi ; IZIN LINGKUNGAN, DOKUMEN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH 30%), ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (AMDALALIN), IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB), Dan Lain-Lain. 4. Mendesak DPR-D Provinsi Sulsel Untuk Melakukan Rapat Dengar Pendapat Dan Menghadirkan Pihak-Pihak Terkait; 5. Meminta Polda Sulsel Dan DPR-D Provinsi Sulsel Untuk Bersikap Profesional Dan Transparan. Demikian Press Release Pernyataan Sikap Kami LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM KABUPATEN MAROS, Untuk Perhatian Dan Kebijaksanaannya Kami Ucapkan Terima Kasih. Rabu, 12 Juni 2024” tegas jendral lapangan.
(*/Anchank)