FaktaNews.Net | Maros – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro Maros) WIL. SUL-SEL Ismar resmi melaporkan Dugaan Pungutan Liar (pungli) Terhadap Penerima Bantuan PIP di SMA 7 Mallawa. Kabupaten Maros Sulawesi Selatan ke Kejati Maros, Kamis (13/06/2024).
Adapun pelaporan Ismar terhadap dugaan kronologis terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan PIP di SMA 7 Mallawa dari Pemerintah Provinsi yang diberikan kepada siswa sebanyak 75 orang. Yang mana setiap setiap siswa menerima bantuan senilai 1.8 juta rupiah yang dicairkan SMA 7 langsung ditranfer ke rekening masing – masing melalui bank BNI.
Sedangkan bagi siswa yang belum memiliki rekening di Bank BNI diharuskan untuk membuka rekening dengan membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah terkait.
Akan tetapi, ungkap Ismar, ada oknum staf tata usaha dengan inisial A.S membebankan potongan kepada tiap siswa senilai 200 ribu rupiah setiap siswa dengan alasan diuruskan supaya bantuan cepat cair dan dana tersebut, juga sebagai alasan biaya transport dan makan siswa selama ke maros untuk pembukaan rekening.
Demikian juga bagi siswa yang menggunakan kendaraan pribadi ke maros, tetap dikenakan biaya sebesar 150 ribu rupiah tiap siswa.
Jika Siswa yang tidak mau membayar biaya tersebut, beberapa orang dipersulit dalam pembuatan surat keterangan dari sekolah yang merupakan salah satu syarat pembukaan rekening di bank BNI untuk menerima bantuan PIP tersebut.
Lebih lanjut Ismar menyampaikan, beberapa siswa dan orang tua mengeluhkan potongan tersebut, bahkan telah ada orang tua siswa yang melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan Cabang Maros. Juga merasa didiskriminasi oleh pihak sekolah dengan dipersulit dalam pembuatan surat keterangan dari sekolah.
Semua siswa yang pengurusannya melalui berinisial A.S buku rekeningnya dikuasai dan berada dalam penguasaan A.S tidak diberikan kepada Siswa atau kepada orang tua Siswa
Menurut Ismar, pihak sekolah melalui kepala sekolah, bahkan membenarkan tindakan staffnya dengan alasan dana tersebut digunakan untuk biaya transport dan makan, itupun atas permintaan dari siswa dan orang tuanya sendri.
“Apabila Total kalkulasi, maka terkumpul biaya untuk transportasi dan makan sebut senilai 15 juta itu dari perhitungan 75 orang siswa dikali 200 ribu setiap siswa.
“Dari total uang yang terkumpul, sangat tidak masuk akal bahwa 15 juta hanya untuk digunakan sebagai biaya makan dan transport,” tandas Ismar.
Expektasi besar warga terhadap unit ataupun satgas anti pungutan liar yang dibentuk pemerintah untuk membersihkan perilaku seperti ini, harusnya telah berada di lapangan untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat.
Sementara itu Plh Cabang Dinas Wilayah 1 Maros dan Makassar, Hamran,saat dikonfirmasi lewat WatsAppnya hari Rabu tanggal 12/06/2024 menjelaskan, bahwa sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah, baik itu SMK, SMA dan SLB, jangan pernah ada pemotongan dana sepersen pun itu tidak dibenarkan.
“Kasihanilah itu itu anak kita, kalau dipotong dananya,kepada penerima beasiswa PIP, namun masih terjadi lagi di SMA Mallawa, itu sangat disesalkan,” jelasnya.
Untuk itu Ismar menghimbau kepada bapak Kejaksaan Negeri Maros untuk memanggil, memeriksa Kepala Sekolah SMA 7 Mallawa beserta staf tata usaha yang terlibat dalam kasus dugaan pungli tersebut.
(*/anchank)