Bali, Hukum  

Rusak Properti WNA dan Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Gede Lidado Miko Diadukan di Polres Buleleng

I Nyoman Sunarta, SH., MH., Putu Indra Perdana, SH., dan Kadek Oldi Rosy, SH., kembali melaporkan Gede Lidado Miko asal Banjar Dinas Sanih,

FaktaNews.Net | Singaraja  ~ Adanya upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus pengerusakan Coco Garden Pool Villa 3 di tengah berjalanya proses penyidikan di Polres Buleleng, Juergen Handschuh (56) melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Sunarta, SH., MH., Putu Indra Perdana, SH., dan Kadek Oldi Rosy, SH., kembali melaporkan Gede Lidado Miko asal Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan dengan LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 5 Maret 2024 Kepolisian Resor Buleleng

Para advokat yang berkantor di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH harus melayangkan surat kepada Kapolres Buleleng memalui Kasat Reskrim atas upaya penghilangan barang bukti kasus pengerusakan, kendatu pelaku menganti pintu villa yang dirusaknya akan tetapi kasusnya masih dalam penanganan polisi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan para Advokat , Juergen Handschuh warga Austria yang tinggal di BTN Alam Sutra Bungkulan selaku korban pada Sabtu 15 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 wita mendatangi Coco Garden Pool Villa 3 yang juga bernama Villa Swastiastu untuk memastikan adanya indikasi untuk menghilang barang bukti pengerusakan berupa pintu masuk villa yang disewanya, bahkan dengan pergantian pintu itu menyebabkan korban tidak bisa memasuki villanya tersebut.

“Klien kami mendapat informasi adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti berupa pintu masuk villa yang telah dirusak, diganti dengan yang baru. Untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, korban bersama para kuasa hukumnya didamping Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kelian Dusun serta salah satu pekerja villa melihat langsung kondisi di lokasi kejadian,” beber kuasa hukum Sunarta.

Putu Indra Perdana selaku kuasa hukum juga menambahkan, dari perbuatan yang dilakukan pelaku itu menunjukan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara yang dilaporkan sebelumnya ke Polres Buleleng.

“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Buleleng, Cq. Kasat Reskrim, agar memerintahkan Penyidik yang menangani perkara tersebut melakukan upaya-upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna melindungi kepentingan klien kami,” tegas Indra.

Sebelumnya, antara Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko sepakat melakukan sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018, namun kemudian terjadi permasalahan hingga pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban.

(ds)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *