Saat ini permasalah penyelundupan BBL menjadi perhatian KKP seiring terbitnya Peraturan MKP Nomor 7 tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.)
“Arahannya, kita melakukan menghentikan penyelundupan BBL. BBL nilainya luar biasa bisa triliunan kalau tidak diawasi lolos begitu saja negara tidak dapat apa-apa. Kalau yang kemarin baru gas dikit, sekarang ngegas terus,” ungkap Ipunk saat acara Konferensi Pers, Jakarta, Jum’at (14/62024).
Menurutnya penyelundupan benur lobster tersebut juga berpotensi menjadi bisnis ilegal. Selain itu, dia bilang pihaknya juga akan terus memberantas penangkapan kapal yang menangkap ikan secara ilegal.
Ia mengakui sampai saat ini masih ada ada kapal-kapal baik Indonesia maupun asing yang menangkap ikan secara ilegal di Indonesia dengan modus yang beragam.
“Justru ada kapal Indonesia sendiri yang melakukannya, ada yang perizinan habis, alat tangkap yang tidak benar. Ini pemahaman yang terus kita sampaikan ke nelayan, apakah mereka menangkapnya di fishing ground atau bukan,” terangnya.
(Ig)