Hukum  

Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Gas LPG Sebagai Tersangka Yang Telah Menewaskan 12 Orang

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorena Rajamangapul Heselo saat konprespers gudang gas Lpg.

FaktaNews.Net | Denpasar  – Pasca melakukan gelar perkara, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menetapkan satu tersangka dalam peristiwa ledakan gas LPG yang menewaskan 12 orang.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorena Rajamangapul Heselo mengatakan, tersangka berinisial S (50). Tersangka merupakan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa yang gudangnya terbakar akibat ledakan tabung gas pada Minggu (9/6/2024) pagi.

“Setelah ada tersangka bukan berarti selesai, tapi kami masih melakukan pengembangan terhadap saksi-saksi,” kata Laorena, Sabtu (15/6/24).

Peristiwa kebakaran gudang LPG itu memunculkan spekulasi adanya dugaan pengoplosan. Laorena mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan.  Pengusutannya akan sampai pada dugaan pengoplosan gas.

Dijelaskan, S ditetapkan tersangka karena unsur kelalaian perijinan gudang yang tidak sesuai SOP. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengambil keterangan 9 saksi, termasuk pemilik gudang sebagai tersangka.

“Sesuai UU Migas dan keterangan para ahli ada standar untuk gudang. secara sah, di dalam gudang itu tak layak menaruh gas dan barang berbahaya,” jelas Laorena.

“Apalagi ada karyawan yang tinggal disitu. Ada kelalaian terkait ijin soal SOP gudang yang harus sesuai ketentuan,” tambahnya.

Menurutnya, olah TKP yang dilakukan masih terkendala aroma gas yang masih tersisa. Sehingga, untuk pengambilan sampel belum bisa dilakukan secara menyeluruh.

“Di sekitar TKP masih tercium bau gas. Tapi kalau ada ditemukan pengoplosan tetap akan kami proses,” kata Laorena.

(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *