Bali, Hukum  

Bendesa Adat Banyuasri di Gugatan 11 Warga Ditolak Pengadilan,

Proses Ngadegang Penghulu Adat Dinyatakan Sah Menurut Hukum

Proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap 11 warga kesepekang dari Prajuru Desa Adat Banyuasri mencapai final

FaktaNews.Net |Singaraja – Proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap 11 warga kesepekang dari Prajuru Desa Adat Banyuasri mencapai final, dimana dalam putusan yang ditetapkan majelis hakim menegaskan Proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan Sah Menurut Hukum.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat konvensi untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi, satu, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Dua menyatakan proses Ngadegang Kelian Adat Desa Adat Banyuasri telah dilaksanakan sesuai dengan Pararem Nomor: 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri Periode 2022 – 2027 yang telah disepakati oleh krama/masyarakat Desa Adat Banyuasri adalah sah menurut hukum,” beber Hakim Ketua I Made Bagiarta, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut Singaraja, Rabu 13 Juni 2024, melalui putusan Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr., Hakim Ketua I Made Bagiarta, bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, S.H., M.H. dan Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., menegaskan, keabsahan penetapan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri periode tahun 2022-2027 berdasarkan hasil Paruman Desa Adat yang dikuatkan dengan empat berita acara paruman Desa Adat Banyuasri.

“Menyatakan perbuatan para tergugat rekonvensi yang membuat surat penolakan atas proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri dan telah menyebarluaskan surat penolakan yang berisi fitnah dan berita-berita tidak benar tersebut kepada Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan, MDA Kabupaten, dan MDA Provinsi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Kerta Desa sebagai lembaga Peradilan Desa Adat dan menimbulkan keributan serta kekacauan di Desa Adat Banyuasri adalah merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum dari Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta, S.H., M.H., didampingi Putu Indra Perdana, S.H., Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., I Nyoman Angga Saputra Tusan, S.H., Made Witama Mahardipa, S.H., Gede Tomy Ananta S.H., menyatakan telah ada ketegasan dalam proses persidangan yang dilakukan berkaitan dengan tatanan dalam proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri yang dinyatakan Sah Menurut Hukum.

“Putusan yang diberikan mejelis hakim tentunya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang muncul termasuk keterangan saksi-saksi maupun regulasi yang ada, sehingga proses yang dilakukan sudah sah dan sesuai dengan hukum,” ujar Kuasa Hukum Nyoman Sunarta.

Para tergugat, Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru Nyoman Sadwika, Jero Mangku Putu Widiasa, Gede Surya Perthana, Ketut Agus Arsana dan Ketut Arnawa melalui kuasa hukumnya pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH & Rekan melakukan perlawanan melalui proses persidangan yang Panjang.

(001).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *