Desak Presiden RI, Ratusan Warga Pejarakan Kepung Kantor Desa Tolak Rencana Pembangunan PLTS 50 MW

Ratusan warga kepung kantor desa dengan membentangkan spanduk sembari berorasi damai tuntut penolakan dari PLN IP (Indonesia Power) yang sedang melaksanakan kajian terhadap penggunaan 70 hektar lahan hutan produksi

FaktaNews.Net  | Singaraja –Buntut adanya rencana Pembangunan PLTS 50 MW di Hutan produksi Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak yang dikelola oleh kelompok tani Suwana Makmur,  ratusan warga kepung kantor desa dengan membentangkan spanduk sembari berorasi damai tuntut penolakan dari PLN IP (Indonesia Power) yang sedang melaksanakan kajian terhadap penggunaan 70 hektar lahan hutan produksi yang saat ini dikelola ribuan masyarakat berdasarkan SK Kementrian Kehutanan.

Orasi yang disampaikan koordinator aksi damai ,Sarka ,Suntara ,Susila dihadapan pengelola hutan desa kepada Kades Pejarakan Made Astawa, seperti isi kesepakatan poin 8.9 dan 10 yang dibuat ”Jangan semena-mena karena nilai investasi dari investor tinggi pemerintah desa Pejarakan memberikan jalan kepada investor untuk mengambil lahan petani yang sedang kami kelola, tolong Kades menjelaskan apa maksud poin 8,9,10,”kata Sila dalam orasi.

Bunyi Poin 8, “PLN IP bersama DKLH Provensi Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, dan Balai PSKL Bali Nusra serta Perangkat Desa Pejarakan telah melaksanakan rapat koordinasi pada tanggal 15 Januari 2024 terkait skema Pemanfaatan lahan dan telah sepakat akan menggunakan skema PPKH. 9. Untuk Pemanfaatan lahan dengan Skema PPKH, perlu dilakukan proses pelepasan status dari Perhutanan Sosial menjadi Hutan Produksi. 10. Koordinasi dengan Kepala Desa, LPHD dan warga sudah pernah dilakukan di 22 Februari 2024

Diketahui Indonesia Power berencana menggunakan lahan produksi seluas 70 hektar yang dilatar belakangi 1 PLN Indonesia Power “PLN IP” sebagai subholding PLN telah ditugaskan oleh PLN dalam pengembangan PLTS di Bali sebesar 50 MW “PLTS Buleleng” 2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; 3. Sesual RUPTL 2021-2030, COD PLTS Buleleng pada akhir 2025, 4. PLTS Buleleng sebagai Proyek Strategis Nasional Indonesia Power 5. Saat ini PLN IP sudah menyelesaikan Pre-Feasibility Study dan Soil Investigation dan dalam proses Pra Seleksi Mitra Pra-Seleksi Mitra merupakan proses pelelangan untuk mencari mitra investor Pengembangan proyek 6. Total kebutuhan lahan untuk area PLTS Buleleng yaitu 70 Hektar; 7. Lokasi rencana PLTS yaitu di Pejarakan, Gerokgak, Buleleng yang merupakan hutan yang dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) melalui skema Hutan Desa sesuai SK Menteri LHK Nomor 5K.3583/MENLHK PSKL/PKPS/PSLO /6/2020 tanggal 5 luni 2020;

Tak puas akan skema itu, 1300 anggota pengelola hutan desa Pejarakan diwakili 100 orang lebih harus kepung kantor desa. Lanjut Sila “Ketika hutan sosial dilepas dari statusnya hutan produksi maka hak dari masyarakat ikut terlepas. Koordinasi kepada LPHD katanya warga sudah dilibatkan pada rapat 22 Februari 2024 yang dimaksud warga warga yang mana, kami masyarakat belum pernah dilibatkan. Nah makanya kami desak LPHD, Kades, Bendesa Adat untuk bersama-sama menolak dan membuat pernyataan terhadap rencana PLN IP kapasitas 50 MW yang akan dibangun di lokasi hutan Desa Pejarakan yang sedang kami kelola. Sebenernya demo ini tidak ingin terjadi namun kepercayaan kami bersama masyarakat agar seperti belum dipandang,”ujar Sila

Sila dkk berharap Presiden RI melindungi rakyat kecil dan tidak melindungi investor yang notabenya berduit,”Terhadap PLN IP akan melakukan kajian dilahan kami , kami berharap kepada presiden RI Joko Widodo untuk melindungi kami para rakyat kecil yang tidak punya daya ketikan investor berduit besar datang ketempat kami mencari nafkah,”jelas Sila yang disambut tepuk tangan dari para anggota pengelola hutan desa

Beberapa jam berorasi , Kades Pejarakan Made Astawa akhirnya keluar dari ruang kerjanya yang dikawal Kapolsek Gerokgak, Danramil untuk menghindari terjadinya anarkis namun aksi damai berjalan dan Astawa menyampaikan beberapa hal hingga pada poin terakhir menjawab orasi masyarakat dengan membawa surat pernyataan sepakat menolak PLTS namun belum tertanda tangan dari Kades,LPHD,Bendesa Adat, “Surat kami sudah sediakan karena kami hidup dengan masyarakat/warga seluruh desa Pejarakan secara otomatis kemarin kami sudah komonikasikan dengan, LPHD, Bendasa Adat. Isi dari pernyataan untuk menenangkan, meredam situasi ,”kata Astawa

Isi Surat Pernyataan menolak PLTS Buleleng 50 MW (Rabu 19/6) *1),Dengan ini membuat surat pernyataan terkait rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS dikawasan hutan produksi yang berada dinaungan kelompok tani hutan Suwana Makmur Desa Pejarakan oleh PLN Indonesia Power sebagai berikut. Kami tersebut diatas mendukung penolakan rencana proyek PLTS Buleleng 50 MW yang akan dilakukan PLN IP yang diajukan oleh masyarakat Pejarakan*.

*2),Kami tersebut diatas , sepakat dan menolak keberatan dan menolak PLTS. Demikian surat pernyataan Bersama ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya*

Kades Astawa,” kepada warga, kami akan melayangkan surat penolakan tersebut kepada DLKH Provensi Bali dan ditembuskan ke dinas terkait atau jajarannya bahwa pemerintah desa,LPHD bersepakat memberikan jawaban untuk menolak sepenuhnya PLTS,”terang Astawa dihadapan masyarakatnya dengan disambut gembira.

(001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *