FaktaNews.Net | Denpasar – Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya menghadiri Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Rabu (19/6/2024).
Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengagendakan penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025–2045.
Mengawali paparannya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyinggung tentang opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. “Kita bersyukur, berkat kerja keras, kerjasama, dan dukungan semua pihak, Bali berhasil meraih opini WTP, 11 kali secara berturut-turut,” ucapnya.
Ia berharap predikat WTP makin memperkuat komitmen jajaran Pemprov Bali dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya menjadi prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar bagi kita untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” urainya. Pada kesempatan itu, secara khusus Mahendra Jaya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran legislatif yang turut mendorong pencapaian ini.
Berikutnya, Pj. Gubernur memberi penjelasan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Dijelaskan olehnya, pendapatan daerah tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 7,24 triliun lebih. “Sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp 6,77 triliun lebih atau 93,45%,” terangnya. Sedangkan belanja daerah tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 7,93 triliun lebih dan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp 6,60 triliun lebih atau 83,29%. Sehingga, dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 171,48 milyar lebih.
Masih berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Mahendra Jaya juga menguraikan tentang neraca Pemprov Bali yang menyajikan informasi posisi keuangan daerah mengenai aset, kewajiban dan ekuitas hingga akhir Tahun Anggaran 2023. Laporan arus kas dan perubahan ekuitas juga disampaikan oleh Pj. Gubernur pada Sidang Paripurna yang diikuti anggota DPRD serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali itu.
Masuk ke poin selanjutnya, Mahendra Jaya memberi penjelasan terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045. Ia menjabarkan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang berisi visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Menurutnya, RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiap tahapan periode 5 tahunan dan selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana tahunan.
Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 bersifat imperatif atau wajib selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045, sesuai amanat Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor : 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Selain regulasi dimaksud, penyusunan RPJPD Provinsi Bali juga telah memperhatikan dokumen sektoral lainnya seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 dan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.
Dalam kesempatan itu, Mahendra Jaya juga menjelaskan tahapan Penyusunan RPJPD Tahun 2025- 2045 hingga disampaikan dalam bentuk Ranperda kepada Ketua DPRD pada tanggal 31 Mei 2024. RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 mengusung visi: “Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak Pada Budaya Lokal Bali”. Visi ini selaras dengan visi RPJPN yaitu “Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”.
Visi RPJPD Provinsi Bali ini kemudian diturunkan dalam 5 Sasaran Visi, 8 Misi Pembangunan Daerah, 17 Arah Pembangunan Daerah, dan 45 Indikator Utama Pembangunan yang telah diselaraskan dengan RPJPN Tahun 2025-2045. “Selanjutnya RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dipetakan ke dalam 4 masa RPJMD. Jadi RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025- 2045 akan menjadi pedoman bagi 4 periode jabatan Gubernur Bali berikutnya. Tidak melihat dari partai mana Gubernur itu berasal,” tandasnya.
Selanjutnya, dua Ranperda ini akan mendapat tanggapan fraksi pada Sidang Paripurna DPRD Bali yang diagendakan pada Senin (24/6/2024) mendatang.
(*).