FaktaNews.Net | Singaraja – Kades Pengastulan Kecamatan Seririt Putu Widyasmita alias Kaplir dan kawan-kawan korban dituduhkan sebagai penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu, merasa tak puas proses penangkapan dan penyidikan dari Unit Narkoba Polres Buleleng.
Saat itu, pesta Sabu-sabu di apotik/rumah yang berada di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa bocor ketelinga Kades, beberapa polisi datang ingin melakukan penyergapan namun keburu Putu Widy menghabisi sabu tersebut dan kabur bersama rekanya (Kamis 6/5/2024) pukul 13.30 wita lalu. petugas gabungan Tim Goak Poleng mengejar Kades sampai ke Desa Pengastulan. Kaplir di geledah dirumahnya dan di giring di jalan desa dekat pohon beringin bersamaan dengan temanya.
Sebelumnya Narkotika sabu-sabu dan alat isap lengkap telah disediakan penjualnya seperti pipet, bong botol plastik larutan, korek dl.
Menurut pengacara Kaplir dkk, Wira Sanjaya Sabtu (22/6/2024) menjelaskan kepada Fakta dari keterangan orang terdekat Kades,”Rekanya yang bernama I Made Suardika alias Balon berhasil ditangkap dan digeladah polisi bahkan disaksikan warga bernama Dewa Putu Sumerta alias aji Kacangan. Ditubuh Balon tidak ditemukan barang bukti jenis narkoba, akan tetapi sesudah pengeledahan ada anggota polisi keluar dari apotik/rumah tempatnya memakai sabu dan membawa Bong ,klip plastik kecil yang diambil dari kamar sebelah bukan dari kamar dimana memakai sabu bertiga, dan hingga saat ini pemilik rumah/apotek beserta penjual sabunya tidak ditanggkap karena menurut keterangan lpda I Made Suastika kalau ditangkap nanti rame dan mengancam keselamatan jiwa Polisi ….?,”kata Wira Sanjaya meniru ucapan keluarga Kades
Buntut dari penangkapan Balon, sekitar pukul 16.30 wita datang kembali polisi yang dipimpin oleh lpda I Made Sudiastika kerumah Putu Widyasmita alias Kaplir dan meminta ijin kepada istrinya untuk membawa Kaplir keluar dan dimintai keterangan sehubungan dengan penangkapan Balon. Kaplir digeledah dan tidak ditemukan barang bukti Narkoba berupa apa pun pada dirinya.
Polisi juga menelpon Putra Syahriadi untuk datang ke rumah Putu Widyasmita, Putra Syahriadi malah mendapat bogem /tamparan mentah beberapa kali oleh lpda I Made Sudiastika di dihadapan orang ramai bersam rekannya dengan memaksa agar Putra Syahriadi menyerahkan Barang buktinya, “karena Putra tidak memiliki Narkoba jenis apapun maka Putra tetap pada faktanya bahwa memang tidak dalam menguasai narkoba saat itu. Saat di jalan raya dan direkam warga malah disuruh ngapus video tersebut oleh Ipda Made Sudiastika,”papar Wira Sanjaya alias Congsan
Terhadap rangkai peristiwa diatas akhir ketiganya dilakukan penangkapan digiring ke Mapolres Buleleng di priksa dan tes urine “ Klien kami dengan pengakuan terpaksa bahwa barang bukti yang dibawa oleh anggota Satnarkoba tersebut adalah barang sisa dari bertiga, pengakuan tersebut terpaksa katanya di akui karena lpda I Made Sudiastika berjanji kepadanya akan mendakwakan dengan pasal pemakai supaya bisa menjalani direhab oleh karena bertiga mempunyai keinginan untuk sembuh maka terpaksa mengikut alur cerita yang di desain Ipda I Made Sudiastika,”kata Congsan ikuti keterangan Klien.
Kemudian ketiganya menjalani tes urin dan dinyatakan positif serta di foto di ruangan satnarkoba Polres Buleleng , setelah penggakuan yang terpaksa maka di dakwakan ke pasal 112, Pasal 132, pasal 127 atau pasal 55 Hukum pidana sehingga tidak bisa direhab setelah habis masa penangkap 6 (enam) hari dan bertiga didduga masuk dalam jebakan Batman sang sutradara lpda I Made Sudiastika dengan maksud agar Putu Widyasmita dapat berhenti menjadi Perbekel/Kepala Desa Pengastulan.
Oleh karena adanya skenario kepentingan kelompok maka melalui surat ini kami sampaikan laporan atas peristiwa tersebut sebagai berikut bahkan foto-foto tes urine sehari kemudian beredar luas hingga menjadi pemberitaan media cetak, eletronik dengan wajah terpangpang memegang hasil tes sebelum press reales dari Polres Buleleng.
Pengeledahan Putu Widyasmita yang sudah berada di rumahnya dan saat itu tidur,” Ada aroma rekayasa sudah sangat kelihatan yang jadi TO Putu Widyasmita apalagi saat pengerebekan tidak ada saksi dari aparat desa dan foto-foto pegerebekan pun tidak ada, lazimnya polisi jika mau grebek narkoba dan sudah ketanggkap tangan selalu mengambil dokumentasi akan tetapi pada peristiwa ini sama sekali tidak ada. Ada dugaan tujuannya sangat tendesius untuk membunuh karakter seorang Perbekel/Kepala Desa,”papanya lagi
Terhadap BB yang disangkakan Widysasmita menghubungi pengacara milik,” kami telah menaruh keberatan saat pemberkasaan karena BB tersebut tidak diakui oleh I Made Suardika alias Balon karena plastik klipp yang berbeda dengan klipp sabu saat dibeli dan botol bong yang dipakai adalah botol Larutan dengan leher botol tinggi bukan botol listerin dan polisi telah tidak profesional didalam melakukan penyitaan B8 tersebut karena tidak ada pengambilan sidik jari pada BB dan saat pengrebekan tersebut disaksikan pula oleh Aji Kacangan yang mengetahui dari mana BB tersebut didapatkan, terhadap keberatan oleh tiga korban ,”katanya
Saat itu penyidik melakukan penekanan kepada klien kami bahwa kasus ini telah dibantu untuk pasal pemakai dan rehab akhirnya kami mengakuinya BB tersebut. “Berat barang buktipun tidak jelas beratnya saat BAP ditanya oleh Pengacara kami penyidik menyatakan seberat 0.02 gram dan pada realase dinyatakan seberat 0.19 gram anehkan secepat itu berubah tidak sesuai yang di TKP,”papar Congsan
Saat penggeladahan pada diri Putra ,anggota Satnarkoba Ipda Made Sudiastika telah melakukan kekerasan fisik terhadap Putra dengan cara menampar dan memukulnya dengan tujuan agar Putra menyerahkan Barang Bukti dan pemukulan tersebut dilakukan dihadapan masyrakat umum,” terhadap pembuktian ini kami akan menyiapkan saksi yang mengetahui pemukulan tersebut”ujarnya lagi
Berat barang buktipun tidak jelas beratnya saat BAP “ditanya Penyidik menyatakan BB seberat 0.02 gram dan pada realase dinyatakan seberat 0.19 gram, jika Polisi bersih maka tidak akan takut dengan sumpah agama mereka dan terhadap semua biaya timbul akibat sumpah ini menjadi tanggung jawab kami demi tegaknya hukum didalam memberatas narkoba, maka dari itu 3 tersangka telah bersurat ke mabes Polri dan kami dimohon untuk mendapingi kasus yang sedang membelit Kades Pengastulan bersama 2i klien kami melaporkan penyidik Unit Nargkoba ke Mabes Polri dan sudah di tembuskan,”jelas Wiraanjaya S.H .
(001)