FaktaNews.Net | Tabanan – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menggerebek sebuah vila yang berada di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Vila tersebut disinyalir digunakan oleh orang asing (WNA) dalam menjalankan kejahatan siber.
Dalam operasi tertutup yang dilakukan, dikatakan Dirjen Imigrasi Silmy Karim, tim mengamankan ratusan WNA. Mereka diduga melakukan kejahatan siber.
Operasi pengawasan itu dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Selanjutnya, pada pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi ada aktivitas WNA di vila tersebut.
“Pengawasan yang dilakukan menjadi bagian dari Operasi Bali Becik,” kata Silmy, Kamis, 27 Juni 2024.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (26/6/2024) mengamankan 103 orang WNA terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. 14 orang diantaranya merupakan warga Taiwan. Sedangkan WNA lain belum diketahui identitasnya.
Sementara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengatakan, para WNA itu tak memiliki dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian.
“Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” kata Safar.
Menurut Safar, operasi pengawasan dilakukan di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering ditemukan di lapangan.
“WNA tersebut beserta barang bukti diamankan dan akan menjalani pemeriksaan. Untuk sementara mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” jelas Safar.
“Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung satgas pemberantasan perjudian daring,” tambahnya.
(**)