FaktaNews.Net | Jogjakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dalam jaringan (Daring) dengan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) DIY dan Jawa Tengah. Pertemuan tersebut untuk mendorong iklim usaha yang bebas dari korupsi lewat pelaku usaha daerah setempat.
“Data KPK 2004-2021 menunjukkan paling banyak modus tindak pidana korupsi terkait penyuapan dan pengadaan barang jasa (PBJ),” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui Zoom Meeting di Hotel Ros-In, Jl. ring-road selatan, Jogjakarta, Jumat (28/6/2024).
Ia menambahkan, PBJ di daerah sudah sedemikian parahnya, sehingga KPK perlu memperoleh informasi agar bisa mendiagnosa dan mengkaji pencegahan korupsi yang efektif. Ia juga meminta dukungan para pelaku usaha untuk menjadi bagian dari pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, dia memaparkan, KPK melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha mengemban amanah untuk mendorong penciptaan iklim bisnis yang baik tanpa adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dimana keuntungannya kembali ke pelaku usaha dan masyarakat.
Maryati mengatakan KPK memiliki Panduan Cegah Korupsi (Pancek). Panduan singkat ini dapat digunakan untuk membangun sistem pencegahan korupsi dibidang jasa konstruksi, dan Kementerian PUPR mensyaratkan adanya sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Pancek ini sistem atau tatanan yang ada di dalam korporasi untuk mencegah tipikor di internal organisasi. Pancek berisi guidance SMAP. Memang bukan satu-satunya,” kata dia.
Lebih rinci, ia menjelaskan, Pancek sebagai guidance sangat mudah dipahami dan praktis diimplementasikan. Terlebih, Kementerian PUPR hanya mensyaratkan SMAP bukan ISO 37001, mengingat tidak semua pelaku usaha mampu memproses ISO 37001.
Ketua DPC Askonas Klaten, Sugiyanta mengapresiasi langkah KPK mengadakan sosialisai panduan pencegahan anti korupsi. Kendati demikian, agar supaya terlaksana dengan baik langkah tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak salah satunya pelaku usaha.
“Untuk itu, sinergi antara KPK dan pelaku usaha juga harus diperkuat lagi dalam upaya bersama melawan korupsi. Menjadi harapan bersama bahwa sinergi dan koordinasi yang terjalin ini dapat membantu dalam menghapus paradigma korupsi yang lumrah dikalangan pengusaha di daerah,” ujarnya.
Sementara, Ketua Umum DPP Askonas, M Lutfhi Setiabudi mengatakan, Pancek KPK ini salah satu identitas badan usaha yang harus memiliki sertifikat manajemen anti penyuapan karena pemerintah menganggap para badan usaha masih melakukan banyak penyuapan sehingga perlu diadakan sertifikasi.
“Untuk itu, saya sebagai Ketua Umum menganggap hal ini sangat wajar, karena KPK intens dan Askonas mempunyai kewajiban membina anggotanya dengan tujuan berasosiasi dan membuat perusahaan berazas manfaat atau sosial,” tandasnya.
Selain dari KPK, lanjut dia, agenda sosialisasi ini akan dilanjutkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang pengadaan E-katalog. Dalam rangka mengurangi resiko korupsi maka pemerintah membuat aplikasi E-katalog.
“E-katalog pun juga tidak menjamin orang tidak akan korupsi, dan yang bisa menjamin adalah diri sendiri melalui penanaman Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sangat penting agar orang punya mental kuat dengan cara ibadah dan sosial sehingga yang dipikirkan tidak hanya uang semata,” terangnya.
Menurut dia, orang yang melakukan korupsi adalah orang yang pengin cepat kaya dan tidak percaya bahwa Tuhan itu sudah memberikan rejeki dari sejak orang itu lahir. Maka dari itu, kegiatan sosialisasi ini sebagai wujud kewajiban untuk mengingatkan anggota sebagai pemilik identitas perusahaan agar tidak korupsi.
(Madi)