FaktaNews.Net | Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali memulangkan Warga Negara Asing (WNA), diduga melanggar peraturan keimigrasian, kelima WNA Taiwan dideportasi dari Bali karena terbukti melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kelima Warga Negara Taiwan Tersebut dengan berinisial CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. Kelima WN Taiwan tersebut dideportasi dari Bali pada Jumat (28/06) setelah sebelumnya sempat ditahan selama satu hari pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa setelah dilakukan tindakan pendeportasian selanjutnya kelima WN Taiwan tersebut telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian. “Kelima WN Taiwan tersebut selanjutnya akan kami usulkan agar dimasukan dalam daftar penangkalan sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia,” Jelas Pramella.
Lebih lanjut Pramella juga menegaskan bahwa Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA. “Kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.” tegas Pramella.
Melalui tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh penting bagi para WNA yang datang dan berada di Bali agar selalu mengikuti serta mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku agar terhindar dari jeratan hukum.
(**)