FaktaNews.Net | Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menangkap 1 tersangka korupsi dalam pemasangan kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.
Tersangka berinisial HA pemilik perusahaan PT. RTS, setelah diringkus petugas, tersangka kini langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.
Dalam keterangan persnya Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh. Zulkifli Said mengatakan berdasarkan pasal 21 KUHAP tersangka HA langsung dilakukan penahanan.
“Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya pada Selasa (2/7/2024).
Tersangka diperiksa oleh tim Pidsus di Kejari Maros dan langsung dibawa ke Lapas, pada selasa malam.tersangka disangkakan dua pasal terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zulkifli menyebut, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang terlebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Kejari Maros dituding telah merugukan negara sebesar Rp. 1.3 Miliar.
“Bahwa tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian sementara perbuatan tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar 1.3 Miliar rupiah,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menambahkan tersangka meminjamkan perusahaannya yaitu PT. RTS kepada rekannya HI hingga kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT. PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu. (HA) Pemilik perusahaan,” kata Zulkifli.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus korupsi pemasangan kabel tanam PT. PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
“PLN ada, kemungkinan kurang lebih ada lima orang (saksi diperiksa). (Total saksi) Sudah lebih 30 orang diperiksa,” ungkap Zulkifli.
Sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Ibrahim Taher. Kasus korupsi yang melibatkan Ibrahim merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar.
Ibrahim dijemput paksa oleh tim Kejari Maros di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar pada Rabu (5/6) malam. Ibrahim awalnya mengaku sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
“Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor,” terangnya.
(Anchank)