FaktaNews.Net | Jembrana – Terpidana Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa menyerahkan pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,8 Milyar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Uang tersebut diterima Kepala Kejari (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Rabu (03/07/24).
Dalam ketetangan tertulisnya kepada media ini, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan pidana denda ini diterima setelah Gede Winasa dinyataka bersalah dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua putusan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010.
Dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500 Juta subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 Milyar.
Putusan kedua, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200 juta.
Dengan subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800
Adapun terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara.
(**)