Bali, Hukum  

Kasus dugaan Penganiayaan Anggota Polres Klungkung Saat Ungkap Curanmor

Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H/dok.Faktnews/Ans

FaktaNews.Net  | Denpasar – Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan permasalahan yang berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu, pada bulan mei 2024 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut an. IWS tersebut termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut dan ada 5 mobil yang juga ikut ditemukan dan diamankan dari rumah yang bersangkutan.

Namun dalam proses interogasi mungkin ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS, hingga IWS mengaku di sekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri dan IWS sudah melaporkan anggota tersebut ke Polda Bali.

Terkait laporan IWS tersebut sudah di terima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP dengan pelapor an. IWS.

Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor an. IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat Visum Et Repertum,  termasuk mendatangi TKP.

Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara terhadap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, serta kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang ikut membantu proses tersebut,”  pungkas Kabid Humas.

(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *