FaktaNews.Net | Singaraja – Sat Narkoba Polres Buleleng semakin memperuncing ke atas gerakankan perang terhadap pelaku pengguna narkoba, tak hanya Kades Pengastulan disergap pada 6 Juni 2024. Kini pejabat Pemkab Buleleng yang berdinas di Kecamatan Kota sebagai Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Gede Prad (37) saat melintas Jumat (5/7) pukul 00.40 wita waktu dini hari bersama temanya dijalan Toya Anakan di kawasan LC Desa Baktiseraga
Oknum pejabat di Pemkab Buleleng yang berdinas di Kecamatan sebagai ditangkap polisi unit Narkoba gara-gara kepemilikan obat terlarang. Sebelumnya telah diawasi oleh Tim Goak Poleng pergerakan oknum pejabat tersebut. Setelah di lakukan penggeledahan, barang bukti tersebut berupa satu paket narkoba dengan berat residu sekitar 0,4 gram bruto dan alat isap sabu. Keduanya digiring malam itu juga ke mako Polres Buleleng bersama BB dan dilakukan tes urine ternyata penjabat tersebut positif pengguna narkoba.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat dikonfirmasi media Fakta membenarkan polisi telah menangkap seorang oknum pejabat di Pemkab Buleleng.
“ya benar sudah dalam proses pemeriksaan di Polres Buleleng dan pengembangan kita tunggu hasilnya,” kata Widwan Sutadi Minggu (7/7/2024)
Lanjut Kapolres Widwan pihaknya tidak akan main-main setiap kasus narkoba yang ditangani di Buleleng karena peredaran narkoba cukup meresahkan bagi generasi penerus.
“Nengel Sikat, Nongol Babat kita sudah gaungkan itu sejak beberapa bulan slogan ini, toh nanti jika masi ada pelaku peredaran barang gelap kita sikat saja dan kita sudah tegaskan kepada anggota siapapun orangnya”tegas AKBP Widwan Sutadi.
(001)