FaktaNews.Net | Denpasar- Kerja keras Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang bekerjasama dengan Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan WSCY, tersangka kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Dalam konferensi pers di Halaman Kejati Bali, Rabu (10/7/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan tim berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya daerah Mataram. Pengamanan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif saat dipanggil sebagai saksi.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi, sehingga terjadi upaya penjemputan oleh tim Tabur Kejati Bali dan di Bantu oleh Kejati NTB,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan di daerah Mataram, Sri diamankan di rumah kerabatnya tanpa perlawanan.
“Tersangka berhasil diamankan di daerah Cakra Mataram NTB di rumah kerabatnya, saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menyebut, Sri mengganti identitas nya saat melakukan pelarian ke Mataram. “Tersangka telah merubah identitasnya, selain merubah identitas yang bersangkutan juga telah melakukan tindakan untuk menghilangkan tanda lahir di area wajah,” tegasnya.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus memberikan kredit fiktif kepada nasabah. “Modus ya berawal dari Pinjaman fiktif dan laporan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp5,5 Miliar dari 104 kelompok, setelah penetapan 4 tersangka dan disidangkan kemudian muncul nama tersangka di persidangan,” pungkasnya.
(Ans/*).