DPRD Maros Respon Aduan Aliansi Masyarakat Anti Pungli, AMAP 

Aduan Aliansi Masyarakat Anti Pungli, AMAP melalui Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Marosbmendapat respon yang serius.

FaktaNews.Net |Maros  — Atas aduan Aliansi Masyarakat Anti Pungli, AMAP melalui Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Marosbmendapat respon yang serius.

Pada RDP mempertanyakan status izin yang diberikan pemerintah daerah kepada PT Bumicon puluhan tahun silam. Seperti apa letak permasalahannya sehingga pasar tersebut menjadi gagal di serahkan ke daerah oleh pengembang Bumicom, hingga merugikan masyarakat yang pernah menyetor uang muka untuk memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Salah seorang masyarakat yang menjadi korban, Basri ikut bersama AMAP menyampaikan dihadapan dewan, bahwa ia memiliki kwitansi pembayaran panjar sebanyak 4 Kios Namun tidak dimiliki sampai saat ini. “Selain saya pak ada 300 lebih masyarakat lainya mengalami permasalahan yang sama dan memiliki kwitansi” ungkapnya.

Sementara dari AMAP, meminta pihak terkait melakukan penertiban atas Fasum yang dipersewakan oleh pihak Bumicom, sesuai dengan peraturan daerah tentang penataan ruang kawasan perkotaan. AMAP menilai ada tindakan yang menyimpan dilakukan pihak Bumicon.

Pemerintah daerah memberi ijin Bumicom selaku pengembang, dia atas lahan konsesi perijinannya, pada ijin tersebut ditetapkan dalam gambar peta blok, menjukkan letak ruang ruang bangunan ruko, kios dan lapak serta dan Fasiltad Umum Fasum berupa halaman Rumah Toko.

Menurut P Addu, belakangan ini Fasum depan rumah toko, ditemukan dan dipersewakan kepada pihak lain, seperti depan blok ruko bagian timur dan barat, utara serta selatan yang dilaim kawasan Bumicon.

Aktivitas penyewaan itu tidak mendapat ijin dari pemerintah daerah serta tidak memberi kontribusi kepada daerah sebagai bentuk pendapatan.”Dewan Maros harus konsisten menfasilitasi kasus sengketa ini agar tidak berlarut larut dan merugikan masyarakat, Pemda Maros yang memberikan ijin kepada Bumicon maka harus kembali bertanggungjawab hingga sengketa ini berakhir” kata Sakkir.

RDP dilakukan oleh Komisi 2 Bidan Anggaran dan Pembangunan dipimpin dan diterima oleh H. A. Muhammad Rijal, bersama, H Syamsuddin, H Sudirman dan H. Hasmin Badoa. Hasil RDP, memutuskan dalam waktu dekat mengundang pihak PT Bumicon, Asisten Pemerintahan, Kepala Badan Perizinan Satu Atap, Kepala Dinas Koperindag dan Kepala Satuan Polisi Pamon Praja selaku penegak perda.

“Pekan depan kami akan, para pihak terkait untuk RDP tahap berikutnya, utamanya PT Bumicom, untuk memberikan penjelasan, dokumen apa yang di miliki sehingga mengklaim spenuh dan mengelolah kawasan pembangunan pasar yang gagal diserahkan ke daerah itu, demikian juga perwakilan para korban masyarkat untuk untuk datang memberikan keterangan lansung disertakan dokumen bukti kwitansi pembayaran kepada pihak Bumicon” kata Rijal

Sengketa Bumicom ini menurut Rijal, harus diselesaikan, agar penataan ruang kota tidak keliatan kumuh, apalagi posisinya berada di jantung kota Maros. “Bila tiga kali kita Surati pihak Bumicom tidak datang, kita serahkan ke Satpol PP melakukan penindakan” tegas Rijal.

(*/Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *