4 Hari Operasi Patuh Pallawa 2024, Polres Maros Telah Menilang 202 Pengendara Melanggar Berbagai Aturan Lalin 

Operasi Patuh Pallawa 2024 yang dimulai pada 15 Juli, Polres Maros telah melakukan tilang terhadap 202 pengendara yang melanggar berbagai peraturan lalu lintas.

FaktaNews.Net | Maros – Selama empat hari Operasi Patuh Pallawa 2024 yang dimulai pada 15 Juli, Polres Maros telah melakukan tilang terhadap 202 pengendara yang melanggar berbagai peraturan lalu lintas.

“Iya sejak dimulainya (Operasi Patuh) kami telah melakukan 202 tilang dengan rincian 188 tilang online dan 14 tilang konvensional,” ucap Kasat Lantas Polres Maros Iptu Deny Kurniawan, Kamis (18/7/2024).

Dari 202 tilang yang dikeluarkan Satlantas Polres Maros didominasi pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus dan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimensi over load (ODOL).

“Pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan kendaraan ODOL,” ucap Kasat Lantas.

Kasat Lantas Polres Maros Iptu Deny Kurniawan menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayahnya.

“Kami terus mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” kata perwira berpangkat dua balok tersebut.

Diharapkan dengan adanya operasi seperti ini, akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi target pada pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024, yakni:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan
pengendara yang tidak menggunakan sabuk
pengaman;
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang
masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan
lebih dari satu orang;
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm
standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong);
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol;
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow);
7. Kendaraan yang Over Dimensi/Over Loading (ODOL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (Plat Gantung);
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

Operasi Patuh Pallawa 2024 Polres Maros akan berlangsung selama dua pekan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

(*/anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *