Baliho Marak, KPU Provinsi Bali Akan Menerapkan “Green Election”

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saar Media Gathering Jurnalis Pemilu, di Duta Orchid Garden, Tohpati, Denpasar Timur, Kamis (18/7/3024).

FaktaNews.Net | Denpasar – Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan hal ini pada Media Gathering Jurnalis Pemilu, di Duta Orchid Garden, Tohpati, Denpasar Timur, Kamis (18/7/3024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menerapkan ‘Green Election’ pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali, Nopember mendatang. Akan ada dua daerah yang akan menjadi percontohan,  yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Pada kesempatan itu, Lidartawan berharap penerapan ‘green election’, yaitu tidak ada lagi pemasangan baliho dan alat peraga kampanye lainnya saat Pilkada Serentak 2024 di bulan November mendatang.

“Saya ingin terjadi perubahan dalam kampanye politik di Bali. Kandidat yang akan maju dalam Pilkada nanti tidak perlu lagi memasang umbul-umbul ataupun baliho dan sejenisnya apalagi sampai memaku alat peraga di pohon-pohon. Kami ingin di Bali diterapkan ‘green election’ tanpa ada baliho-baliho itu,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Lindartawan, dengan tidak pemasangan alat peraga kampanye (APK) akan diganti dengan menggunakan videotron, yang akan mengurangi sampah plastik sehingga lebih ramah lingkungan.

“Terutama di daerah perkotaan kalau bisa tidak ada lagi baliho. Kalau perdesaan kan tidak ada videotron, billboard yang besar itu mungkin masih bisa,” jelasnya.

Lindartawan mengajak partai politik dan calon kandidat pemimpin daerah di Bali untuk beralih menggunakan wadah kampanye yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi timbunan sampah yang dapat merusak lingkungan. Iya berharap para calon Kepala Daerah mau menggunakan kanal digital misalnya media sosial.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali  berencana akan mengundang para kandidat untuk pemilihan gubernur dan bupati/wali kota seluruh Bali yang mendaftar untuk diberikan sosialisasi secara langsung terkait terobosan kampanye mengurangi APK, salah satunya berupa baliho yang banyak betebaran di pinggir jalan dan merusak pemandangan.

Nantinya apabila disepakati, pihaknya akan menerapkan sanksi sosial misalnya diumumkan melalui media massa kepada kandidat yang melanggar aturan kampanye tersebut.

“Siapa pun membuat survei, saya yakin bahwa semua komponen hampir 60-70 persen pasti menolak karena manfaatnya (baliho) tidak dirasakan,” ucapnya.

Terkait dua daerah yang akan dijadikan model percontohan, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, menurut pengamatan Lidartawan, sudah terdapat infrastruktur alternatif bagi peserta Pilkada dalam kampanye selain dengan media baliho tadi.

“Infrastukturnya sudah memenuhi seperti misalnya videotron sudah ada. Jadi kami tidak akan menghilangkan dukungan untuk menyosialisasikan calon tetapi mengalihkan ke tempat lain. Baliho dikurangi, videotron ditambah,” ujarnya.

Pilkada serentak yang diikuti oleh 37 provinsi seluruh lndonesia, termasuk Provinsi Bali yang memilih gubernur dan bupati/wali kota di sembilan kabupaten/kota.

(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *