Bali, Hukum  

Gasak 12 Unit Motor, Gadaikan Untuk Judi Online, PS Anturan Dkk Diancam 7 Tahun Penjara

3 warga Anturan dibekuk Reskrim Polres Buleleng dalam kasus narkoba dan 1 kasus specialis curamor oknum bernama P Suar (37) dusun Labak Desa Anturan dan Gede Agus alais Brit asal Tukad Mungga sering beraksi dijalan mengambil sepeda motor warga yang kondisi kunci nyantol dan atau cara dorong motor.

FaktaNews.Net | Singaraja – berakhir putusan pengadilan terhadap kasus pencurian seperangkat Gong Bleganjur di desa Anturan yang sempat heboh dilakukan oleh kelompok Tagel cs saat ini dijerat dengan hukuman hampir 1,8 bulan

Kini kembali 3 warga Anturan dibekuk Reskrim Polres Buleleng dalam kasus narkoba dan 1 kasus specialis curamor oknum bernama P Suar(37) dusun Labak Desa Anturan dan Gede Agus alais Brit asal Tukad Mungga sering beraksi dijalan mengambil sepeda motor warga yang kondisi kunci nyantol dan atau cara dorong motor. Saat ini kedua orang mengakui mengambil sebanyak 10 unit motor yang beraksi sejak Maret 2024.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (25/7) di depan Lobi Mapolres membuka kasus curanmor tersebut memaparkan, “pelaku utama atau pemetik ialah atas nama Bili Pratama asal Lampung yang indekost di jalan seririt -Singaraja Desa Tukad Mungga sejak 3 bulan, sedangkan Agus dan PS sebagai pembantu dan mengawasi situasi korban lengah sehingga kendaraan di TKP dapat dilarikan,”kata Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi

Ketiga pelaku Agus dan Bili Pratama dibekuk pada 8 Juli 2024, masuk nama PS dan dibekuk dirumahnya di Desa Anturan diduga saat itu sedang pesta bersama kawan-kawan namun berhasil lolos dari penggrebegan petugas, polisi hanya mencari target oknum PS dan di bawa ke Polres Buleleng. Keesokan harinya PS dkk dibawa kearah Tabanan tempat kendaraan digadaikan, menariknya isak tangis membasahi pipinya dan ada rasa ketakuan disertai pengakuan kalau dirinya mengambil kendaraan dibeberapa TKP.

Sebelumnya ada laporan korban telah kehilangan sepeda motor saat di parkir di depan Londrey jalan Pura Dalem Anturan dan warga lainya di kota Singaraja.

Hasil penjualan sepeda motor curian menurut Bili Pratama digunakan untuk biaya kos dan makan sehari-hari, sedangkan pelaku PS menjual hasil curian selain untuk makan juga membeli obat terlarang terbukti sehingga menjalani tes urine diruang narkoba Polres Buleleng dan dinyatakan positif konsumsi sabu-sabu.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat ini menjerat ketiganya dengan hukuman 7 tahun penjara untuk pertanggung jawabkan perbuatan PS dkk.

Sementara kedua orang kakak beradik dengan panggilan J dan Jk ditangkap tanpa perlawan akibat memilik obat terlarang jenis sabu hasil pengembangan dari polisi pengguna narkoba yang di tangkap Propam Polda.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menghimbau kepada para pemilik sepeda motor yang saat ini diamankan agar segera mengambil sesuai bukti kepemilikan, “Kepada para pemilik untuk datang ke Polres membawa bukti dan mengambil motor tanpa dikenakan biaya namun pinjam pakai,”kata AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

(001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *