FaktaNews.Net | Denpasa– Elemen masyarakat Hindu di Bali yang tergabung dalam Forum Peduli Bali Shanti menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali, kawasan Niti Mandala, Denpasar, Kamis (25/7/24).
Aksi damai menyoroti kasus penodaan perayaan Hari Suci Nyepi beberapa waktu lalu di Sumberklampok yang perkaranya telah diputus Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024.
Menurut putusan pidana di tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr, kedua terdakwa dipidana selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan tidak perlu dijalani. Putusan tersebut Forum Peduli Bali Shanti dinilai tidak mencerminkan keadilan, sehingga pihaknya mendukung upaya banding yang sedang ditempuh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
Koordinator lapangan aksi damai, I Putu Dika Adi Suantara, mengatakan pihaknya mengapresiasi Pengadilan Negeri Singaraja atas putusan perkara Tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr tertanggal 13 Juni 2024. “Akan tetapi, putusan tersebut bagi kami selaku elemen masyarakat Bali telah dengan nyata mencederai keluhuran budaya Nyepi secara turun-temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali,” katanya.
Menurut pandangan pihaknya, putusan tersebut sekaligus membuktikan lemahnya kehadiran Negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Maka atas dasar itu, kami melakukan aksi damai ini dengan tujuh pernyataan. “Pertama kami sangat mengapresiasi langkah upaya hukum Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng yang terdaftar berdasarkan perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di Pengadilan Tinggi Denpasar. Upaya Banding ini kami dukung penuh agar putusan pidana di tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr tertanggal 13 Juni 2024 pada Pengadilan Negeri Singaraja dapat dipertimbangkan kembali untuk menciptakan asas hukum yang berkeadilan, utamanya bagi adat dan budaya Hindu, khususnya pada saat perayaan Hari Suci Nyepi yang nantinya bermanfaat bagi aspek-aspek hukum mengarah tentang masalah-masalah SARA yang ada di Indonesia,” katanya.
Kedua, pihaknya berharap dan mendorong Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 55/PID/2024/PT DPS untuk mempertimbangan dengan lebih bijak yang tidak hanya dalam aspek hukumnya, tetapi aspek adat dan budaya Hindu. Kami menilai masalah ini sangat mencederai nilai-nilai Hari Suci Nyepi.
Ketiga, pihaknya mengatakan bahwa masyarakat Bali, Nyepi bukan hanya sebatas ritual, tetapi sebuah ritus rohani yang merefleksikan peradaban serta kepercayaan terhadap Tuhan, manusia, dan alam sehingga sakralisasi keberadaan Nyepi sebagai warisan satu-satunya di dunia wajib dijaga spiritnya dari upaya-upaya pendegradasian budaya yang akan berakibat pada perseden buruk citra Bali sebagai etalase dunia internasional terhadap Indonesia.
“Keempat, Bali sebagai etalase internasional dan wajah peradaban bangsa Indonesia akan memiliki citra buruk karena ketidakmampuan masyarakat, pemerintah, dan penegak hukumnya dalam menjaga kearifan budayanya, khususnya Nyepi, yang telah terbukti mendapat apresiasi dunia internasional sehingga akan muncul persepsi publik bahwa negara tidak hadir mengayomi miniatur kebinekaan negaranya yang jelas direpresentasikan oleh Bali dan masyarakatnya melalui Nyepi yang juga sebagai penunjang pariwisata budaya di Indonesia,” jelasnya.
Kelim, pihaknya melihat berbagai putusan pengadilan atas kasus serupa di berbagai daerah di luar Pulau Bali maka seyogyanya Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan rasa keadilan dengan putusan pidana berupa pemberian hukuman penjara yang serupa sebagai tanggung jawab moral menjaga kebinekaan Indonesia yang sudah jelas direpresentasikan oleh masyarakat Bali dengan peradabannya.
Keenam, jika para pihak penegak hukum tidak mampu melakukan hal tersebut dengan menjatuhkan putusan pidana berupa hukuman penjara kepada terdakwa, maka dari sejak putusan tersebut disahkan, semenjak itu juga akan menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakkan keadilan hukum bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia akan mudah dilanggar akibat para pejabat penegak hukum di Indonesia tidak mampu merawat keadilan hukum bagi warga negara dan tiap keyakinan yang dianut oleh warga negaranya.
“Ketujuh, kami menyatakan bahwa masyarakat Bali semenjak forum ini dibuat sampai pada penyampaian aspirasi akan menunggu putusan yang akan dihadirkan oleh para penegak hukum dalam rangka merawat kebinekaan Negara Republik Indonesia dan akan menentukan sikap di kemudian hari,” katanya.
(Arya/*)