Bali  

Program Akta Perkawinan Langsung Jadi, Kadis Dukcapil Serahkan Langsung Akta Perkawinan

Penyerahan Akta Perkawinan Langsung Jadi pada, Kamis (25/7/2024) diserahkan Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata pada Upacara Pernikahan I Wayan Agus Yuliawan dan Ni Nyoman Ariesta Putri di kawasan Banjar Yang Batu Kauh, Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur.

FaktaNews.Net | Denpasar-– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Denpasar terus menggalakkan   program Akta Perkawinan Langsung Jadi.

Penyerahan Akta Perkawinan Langsung Jadi pada, Kamis (25/7/2024) diserahkan Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata pada Upacara Pernikahan I Wayan Agus Yuliawan dan Ni Nyoman Ariesta Putri di kawasan Banjar Yang Batu Kauh, Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur.

“Program terobosan dari Disdukcapil Denpasar dengan memberikan pelayanan Akta Perkawinan Langsung Jadi terus digalakan, dan kali ini kami berkesempatan menyerahkan Akta Perkawinan Langsung Jadi kepada pasangan pengantin Agus Yuliawan dan Ariesta Putri,” ujar
Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata saat ditemui disela-sela acara.

Lebih lanjut Dewa Juli menjelaskan, penyerahan dokumen akta perkawinan secara langsung ini sebagai langkah percepatan dalam memperoleh administrasi kependudukan bagi masyarakat. Di samping itu, penyerahan dokumen akta perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan lainya merupakan bentuk apresiasi Disdukcapil Kota Denpasar kepada masyarakat.

“Ini merupakan sebuah terobosan bagi masyarakat, sehingga pengurusan akta perkawinan tidak perlu lama, melainkan cepat dan langsung jadi,” jelasnya

Dijelaskan pula, adapun pengurusan akta perkawinan langsung jadi ini sejatinya sama dengan pengurusan dokumen pada umumnya. Hanya saja, khusus akta perkawinan masyarakat dapat menyerahkan dokumen paling lambat pada saat hari pernikahan dengan langsung datang ke Disdukcapil di Graha Sewakadarma Lumintang.

“Berkas yang diperoleh nantinya adalah Akta Perkawinan, KTP el masing-masing mempelai dengan status kawin, dan Kartu Keluarga, pengurusanya bisa berkordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar untuk dapat diserahkan usai upacara pernikahan berlangsung,” ujarnya

Dewa Juli berharap, dengan adanya program ini masyarakat dapat taat dan tertib administrasi. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak lagi menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Harapan kami dari program terobosan ini dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar yang tertib administrasi, khususnya administrasi kependudukan,” harap Dewa Juli.

(pur/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *