Bali, Hukum  

Overstay dan Menyalahi Ijin Tinggal, WNA Asal Nigeria Dideportasi

WNA berkebangsaan Nigeria yang menetap di Denpasar, Bali, tengah menghadapi tindakan deportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.

FaktaNews.Net  | Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial CSO (26), Jumat, (26/7/2024)

WNA berkebangsaan Nigeria yang menetap di Denpasar, Bali, tengah
menghadapi tindakan deportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.

Pria kelahiran 1998 di Enugu, Nigeria ini memasuki Indonesia pada 26 Februari 2024 lalu. Ia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211) yang
berlaku selama 60 hari.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gravit Tovany Arezo memaparkan bahwa menurut keterangan yang diperoleh, CSO datang ke Indonesia dengan tujuan bertemu seorang perempuan WNI berinisal H, yang dikenal secara daring. Selama berada di Indonesia, CSO tinggal sendiri di sebuah penginapan di Padangsambian, Denpasar.

Ia awalnya berencana tinggal di Indonesia untuk mendirikan usaha jual beli pakaian dan berniat mengajukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Namun, rencananya tersebut terhambat karena keterbatasan finansial, bahkan untuk memperpanjang izin tinggalnya yang saat ini pun ia kesulitan finansial. Selama tinggal di Bali, CSO mengaku seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh H, namun pada suatu hari H kembali ke Jawa, dan CSO pun meminta bantuan orangtuanya di Nigeria untuk biaya hidupnya.

Meskipun ia mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan melebihi masa berlaku selama 35 hari, CSO belum mengurus perpanjangan izin tersebut karena kendala finansial.

CSO juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta mengenai situasinya.

Tahu akan akibatnya, pelanggaran izin tinggal dapat dideportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai menindaklanjuti kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap CSO yang terancam tindakan administratif keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, CSO saat dimintai keterangan dan didetensi pada 30 Mei 2024, CSO ditemukan telah melakukan pelanggaran pasal 78
ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. namun karena belum dapat dilakukan pendeportasian dengan segera, CSO akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar, 28 Juni 2024.

“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, CSO harus menjalani masa pendetensian selama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dideportasi.” ujar Gravit.

Pada 26 Juli 2024 CSO telah dideportasi ke Nigeria dengan
dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi para wisatawan asing untuk selalu memastikan status dan perpanjangan izin tinggal mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku,

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu keputusan penangkalan seumur
hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih
lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” pungkas Pramella.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *