Bali, Hukum  

Curi Motor 12 TKP Polsek Kuta Selatan Ringkus Guntur

Oplus_0

FaktaNews.Net | Badung– Kerja keras Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan akhirny membuahkan hasil membekuk Guntur Chanev, spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone, Senin (5/8/2024).

Pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kuta Selatan ini telah meresahkan warga dengan aksinya di 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Penangkapan Guntur berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Nmax milik I Putu Priandika yang di pinjam oleh temannya bernama GAIA asal Belanda yang diparkir di Hotel Dreamland View.jln Cemongkak,Pecatu

Dari hasil penyelidikan di ( TKP), team Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku yang tinggal di Jalan Giri Dharma Camplik, Ungasan sehingga bergerak cepat mengamankan pelaku.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek hasil curiannya, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku curanmor, Guntur mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira kepada FaktaNwes, “perbuatan pelaku tersebut dilakukan secara berulang dapat di sangkakan telah melanggar pasal 362 KUHP Jo pasal 65 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara di tambah seperti ygnya”kata Gusti Ngurah Yudistira perwira yang telah lama melanglang buana menjadi Kapolsek

Gusti Ngurah Yudistira mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengunci kendaraan dengan baik serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.

“kejahatan dapat terjadi karna ada niat dan kesempatan serta kapan dan dimana saja, maka kurangilah kesempatan pelaku dalam melakukan aksinya dengan selalu meningkatkan kewaspadaan kita,” terangnya.

(001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *