FaktaNews.Net | Singaraja -Lama menghirup udara segar Mantan Kabag Sunda(SDM) purnawirawan Polisi Kompol Nyoman Supardi MP, S.H., M.M, yang saat ini selaku Kelian Desa Adat Tista/Baktiseraga sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fiktif pengelolaan dana BKK provensi Bali. Bahkan diduga tidak kooperatif selama ini sehingga dilakukan penahanan saat dipanggil Kejaksaan Negeri Singaraja Rabu, 07 Agustus 2024 pukul 10.00 wita
Nyoman Supardi melakukan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 yang diterima Desa Adat Tista secara bersama-sama dengan bendaharanya yang tak lain Kadek Budiasa sehingga provensi Bali mengalami kerugian sebesar Rp – 437.420.200,- (empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang disusun oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali
Nyoman Supardi membawa masa, bahkan saat akan dimasukan kedalam mobil tahanan dengan berpakain biru bringas dan melakukan perlawanan. Sedangkan massa mengepung pintu pagar Kejaksaan Singaraja belakang dan dari depan. Saat ini dijerat dengan pasal
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan keduanya diduga menyelewengkan dana BKK Provinsi Bali dari tahun 2015 sampai 2021. Perbuatan Supardi dan Budiasa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 437 juta lebih.
“Kami sementara melakukan penahanan selama 20 hari, dari hari ini sampai 25 Agustus 2024. Keduanya ditahan di LP Singaraja,” kata Baskara
Selaku Kelian Desa Adat Tista dalam pengelolaan dan penggunaan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Provinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2015 s/d 2021 yang telah diterima oleh Desa Adat Tista telah memperkaya atau menguntungkan diri tersangka Kadek Budiasa kurang lebih sebesar Rp174.100.000,- (seratus tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan tersangkanya Nyoman Supardi kurang lebih sebesar Rp263.320.200,- (dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratusn dua puluh ribu dua ratus rupiah).
Perbuatan keduanya melanggar Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik.
(001)