Bali, Hukum  

6 Tersangka Endorse Judi Online Melalui Medsos Diproses Hukum Polres Buleleng

Kamis (8/8) mengungkap 6 pelaku judol stot gacor di berbagai situs yang mana pelaku merupakan sang Ngendos

FaktaNews.Net | Singaraja -Marak judi online dan merubah prilaku masyarakat buruk sehingga sering menimbulkan kerugian bagi penjudi itu sendiri. Sesuai intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya sudah meminta jajaran Korps Bhayangkara mengusut tuntas soal informasi terdeteksinya empat bandar besar judi online (daring).

Kapolri menekankan penuntasan persoalan judi online juga sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Yang jelas terkait dengan masalah judi online saya sudah perintahkan dan juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas,” kata Sigit saat ditanya soal empat bandar judi online di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Khusus di Buleleng,Bali. Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pertintahkan bawahan tangkap proses tegak lurus, terbukti pada Kamis (8/8) mengungkap 6 pelaku judol stot gacor di berbagai situs yang mana pelaku merupakan sang Ngendos 1), 1 Agustus 2024 tersangka MDSI,( 26) Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Gerokgak BB diamankan berupa iPhone 11 dan bukti traksaksi/ Transfer Bank BRI dengan nominal Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 3 juni 2024. Dan 54 (lima puluh empat) lembar print screenshot Instastory di aplikasi Instagram atas nama Kocep.mm yang memposting bahan gambar Link kerang dari tanggal 26 juni 2024 sampai dengan tanggal 31 juli 2024

Tersangka : NHS,(18) JLN. Manggis Gg. At/Taubah 23 Kel. Kampung Kajanan Kec./Kab. Buleleng. Barang bukti 1 (satu) HP merk IPhone 11 Pro warna grey. 1 (satu) akun Instagram (IG) yang bernama cuttlaaa.

Tersangka : LMW, (24) ibu rumah tangga alamat Banjar Dinas Desa, Desa Kayuputih, Kec. Banjar, Kab. Buleleng. Barang yang diamankan 1 (satu) buah HP Merek iPhone 13 warna Rose Pink, 4 ( empat ) lembar print Sceenshot chatingan via Instagram a.n mellyniawj dengan akun Instagram a.n anggia; 13 ( tiga belas ) lembar Print Screenshoot Instastory di Aplikasi Instagram atas nama mellyniawj yang memposting link game slot hopeng dari tanggal 20 Juli 2024 sampai dengan tanggal 26 Juli 2024.

Tersangka : NLK,(20) Alamat Banjar dinas lebah Desa Suwug,Sawan, Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah Handphone merek iPhone 11 pro, 3 (tiga) lembar screenshot instastory atau cerita melalui akun niakusuma._ yang memposting link judi online www.ocaslot-official.store dari tanggal 27 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 dan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Tersangka NSY (20) alamat Banjar Dinas Labak Desa Anturan /Buleleng. Barang bukti 1 (satu) buah HP merk I Phone 11 warna hitam 1 (satu) akun instagram (IG) yang bernama nandasintyaa

Pengungkapan judol sesuai Pasal 45 AYAT (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI NO. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 11 tahun 2008 informasi dan transaksi eletronik dan atau pasal 303 KUHP maksimal 10 tahun penjara. Menariknya 6 orang pelaku judi online rata-rata perempuan berusia produktif namun kebijakan Kapolres Buleleng memberikan toleransi pelaku tidak ditahan namun berstatus sebagai tersangka.

“Kami memang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku , akan tetapi mengingat pelaku masih usia produtif dan ibu rumah tangga tetapi kami tetapkan sebagai tersangka”kata Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

(001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *