Bali, Hukum  

Dugaaan Gelapkan Sertifikat Nasabah, Obyek Hampir Lelang, PT.Bank Indra Dilaporkan Kepolres Buleleng

Kuasa hukum Ketut Budi Astuti

FaktaNews.Net | Singaraja -Diduga PT.Bank Indra Buleleng tidak beres melayani nasabahnya hingga korban obyeknya hamper dilelang. Kali ini menimpa nasabah asal Tejakula bernama Made Sutama.

Menurut Kuasa Hukumnya Ni Ketut Budi Astuti ,S.H yang ditemui dikantornya (8/8) menyebutkan bahwa pihaknya bersama klaienya melaporkan PT Bank Indra ke Polres Buleleng (7/8) “Suami klien kami sudah meninggal dunia pada saat angunan kredit di Bank Indra masih dalam cover dari Asuransi Bumi Putra. Sepeninggal beliau secara hukum sesuai perjanjian sisa kredit di cover asuransi . ketika surat kematian dan perlengkapan surat diserahkan ke Bank dan seketika itu pertanggung jawabannya dari kewajibanya selesai dan asset seharusnya dikembalikan ke nasabah atau ke ahli waris Luh Suweca,”kata Ni Ketut Budi Astuti

Kejanggalan terjadi, kenyataan ahli waris malah selama suaminya meninggal malah ditekan oleh pihak Bank Indra untuk membayar trus kredit tersebut ,”Kok asset klien kami masih dikuasai oleh pihak Bank kemudian klien kami diminta trus untuk membayar kredit yang sudah di cover pihak asuransi sampai hampir puluhan tahun dicari trus kerumahnya untuk tetap membayar sekitar 3 juta bahkan diancam. Karena seorang diri tanpa anak laki-laki yang hanya kini hidup menghandalkan sisa pensiun suami atas dasar itu kami surati pihak Bank sebanyak 3 x untuk mencari solusi namun Bank tidak mau dengan alas an menunggu asuransi belum mau membayar klem itu . Malah kata Bank kapan asuransi dibayarkan baru nanti uang sisa dan sertifikat dikembalikan, nah ini kan tidak benar silahkan Bank berurusan dengan pihak asuransi Bumi Putra apalagi nasabah sudah membayar fremi asuransi.”ujar Ni Ketut Budi

Dapat diketahui PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang kabarnya akan mulai membayar klaim nasabah menimbulkan harapan baru bagi bagi para korban yang sudah menunggu lama. Pembayaran klaim yang rencananya akan dilakukan dalam dua tahap, yakni mulai Februari 2023 dan tahap kedua dilakukan pada Februari 2024 seolah menjadi hal yang sangat dinanti saat ini.

Maklum, sejak tahun 2010, Asuransi Bumiputera didera permasalahan menunggak pembayaran klaim para nasabah. Hingga kini banyak yang menyimpulkan asuransi Bumiputera bangkrut.

Lanjut Ni Ketut Budi, kendati OJK telah di temui dan obyek kliennya hampir di lelang hingga menemukan jalan buntu Ni Ketut Budi menggugat di PN Singaraja dan akhirnya menang, “Sudah ada putusan PTUN menang ada juga pihak Bank itu mendatangi rumah klien kami dan meminta untuk membayar kredit tersebut nah ini kan aneh jadinya sehingga saya somasi. Kemudian muncul lagi surat dari KPKNL Singaraja untuk lelang tetapi tidak disertai dengan hasil proses hokum nah artinya pihak bank ini sudah melakukan etika buruk dan penggelapan informasi seolah olah obyek tersebut tidak ada masalah,” terangnya.

(001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *