FaktaNews.Net | Denpasar – Tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap DPO Kejaksaan Negeri Jakarta, Candy Angelika Wijaya (26) di Gang Murai No 1, Jalan Petanu, Denpasar, Kamis (8/8/2024).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka mengatakan, yang bersangkutan sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan awal sebelum persiapan pemberangkatan ke Jakarta.
Penangkapan terhadap terpidana Candy berdasarkan putusan MA No 2301 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 4 Agustus 2022, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsudair 4 bulan.
“Yang bersangkutan didakwa Pasal 378 KUHP Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
Kasus itu bermula saat terpidana Candy Angelika Wijaya, pada 2016 sampai 2017 di perumahan Golf Lake Residen Cengkareng, Jakarta Barat melakukan penipuan. Kemudian uang hasil kejahatan itu disamarkan yang seolah olah merupakan uang sah sehingga korban dirugikan.
Selain itu terpidana sempat menjalani penahanan dan ditanggungkan sejak 25 Februari 2022. Lantas kemudian pada proses upaya hukum terpidana Candy justru melarikan diri dan berhasil ditangkap di Bali.
“Terpidana ini tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Saat proses penangkapan disaksikan oleh kelian lingkungan setempat,” tandasnya.
(*)