Bali, Hukum  

Ratapan Ibu Tiri Kemeja Hijau, Ambil Hak Bukan Miliknya. Ibu Tiri Masuk Bui

Luh Sukarini dengan tuduhan telah melakukan peralihan hak tanpa sepengetahuan anak tiri I Putu Eka Arya Widana yang tinggal di Lukluk Badung.

FaktaNews.Net | Singaraja -Tangisan ibu tiri yang seorang oknum asal Kubutambahan merebut warisan yang bukan haknya harus menjalani proses tahanan di Lapas Singaraja.

Kasus yang menjadi perbincangan hangat di desa Kubutambahan, Buleleng Luh Sukarini ibu tiri tinggal Dusun Banjar Sari Tapak Dara desa melaporkan anak tirinya ke Polres Buleleng malah semakin memanas dan berujung kemeja hijau.

Perseteruan antara I Putu Eka Arya Widana dengan Luh Sukarini ibu tiri Eka yang tinggal di banjar Dinas Kaja Kangin. Keduanya saling lapor, I Putu Eka Arya Widana melaporkan ibu tirinya Luh Sukarini dengan tuduhan telah melakukan peralihan hak tanpa sepengetahuan anak tiri I Putu Eka Arya Widana yang tinggal di Lukluk Badung

Luh Sukarini melaporkan anak tirinya I Putu Arya Widana bersama Kepala Dusun Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan tanda tangan di beberapa dokumen. Laporan I Putu Eka Arya Widana dengan terlapor Luh Sukarini diproses dan kini sudah dilimpahkan ke Pengadalian Negeri (PN) Singaraja namun sidang gagal Selasa (5/8).

Diketahui Luh Sukarini menikah dengan Nyoman Sudana (almarhum) pengusaha asal Lukluk ,Badung 30 tahun silam namun tanpa sepengetahuan istri pertama yang melahirkan I Putu Eka Arya Widana dan 2 orang bersaudara. Sukarini hampir seumuran saat ini dengan Putu Eka Arya Widana namun tinggal di Desa Kubutambahan menempati lahan warisan ayahnya yang di beli ketika belum mengenal Luh Sukarini

Sejak meninggal Sudana,Sukarini telah diberikan hak penuh berupa tanah-tanah yang ada di Buleleng, Diduga hidup glamor, Sukarini malah kembali menuntut hak yang ada di Bali selatan hal itu seakan mengganggu kenyamanan keluarga di Badung sehingga perseteruan semakin panas

Geram dengan ulah ibu tiri tersebut seakan tidak memikir keluarga, Putu Eka Arya Widana melaporkan ibu tirinya awal tahun 2023 dan sempat diberikan negosiasi namun kukuh ingin menguasai lahan yang ada di Badung bukan miliknya, persidangan dikabarkan (13/8) akan berjalan seru.

Menurut Informasi pihak keluarga Eka
Arya Widana, pernikahan Sukarini dengan Sudana kala itu tidak teregister baik secara adat Kubutambahan maupun di Dinas Dukcapil Buleleng namun ada dokumen diduga palsu akta kawin yang dibuatnya sendiri, bahka dikabarkan saat ini Sukarini dikabarkan telah memikah lagi mencari Pil, kendati telah melahirkan anak katanya dari Sudana,”apa lagi yang kurang dari pihak keluarga di Denpasar yang sudah tidak menggubris asset yang di Singaraja kok malah minta yang di Denpasar,”kata istri Eka Arya Widana.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *