FaktaNews.Net | Singaraja – Kasus pemalsuan dokumen (silsilah) melibatkan ibu rumah tangga Luh Sukarini asal desa Kubutambahan diduga menggunakan untuk merebut warisan suaminya (almh I Nyoman Sudana) berujung ke meja hijau PN Singaraja yang ditonton anak-anak nya belum menghasilkan putusan ingkrah.
Sukarini dengan tangan diborgol dihadirkan diruang sidang sembari didampingi PH Budiartawan,S.H (13/8/2024) pukul 14.43 wita, pantauan awak media Faktanews.net, sidang berjalan cukup singkat hanya pembacaan eksepsi terhadap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini sangat menjadi perbincangan hangat di desa Kubutambahan,Buleleng pasalnya Luh Sukarini dianggap sebagai wanita yang tidak bersyukur atas kehidupan yang diberikan oleh alm I Nyoman Sudana, dari beberapa informasi masyarakat Kubutambahan untuk mendapatkan sedikit cerita dibalik kehidupan Luh Sukarini yang digandrungi.
Mendengar cerita masyarakat Kubutambahan awalnya Luh Sukarini berseteru dengan anak (alm I Nyoman Sudana) dari istri pertama yang berada di Denpasar dikarenakan Luh Sukarini yang terlebih dahulu melaporkan anak alm Putu Eka Arya Widana ke PN Denpasar untuk meminta hak yang kemudian di menangkan oleh anak alm I Nyoman Sudana.
Merasa terganggu atas hal tersebut Putu Eka anak alm melaporkan tindak pidana yang dilakukan Luh Sukarini selaku ibu tiri dan anak anaknya ke Polres Buleleng dan menjadi tersangka yang saat ini bergulir di meja hijau PN Singaraja seperti yang diungkap oleh LSM bernama Gede Anggastya yang mengenal alm I Nyoman Sudana dan istri pertama di Denpasar bahwa keberadaan usaha dan rumah di Kubutambahan memang sudah ada sebelum Luh Sukarini hadir dalam kehidupan alm Nyoman Sudana,
“Dengan kejadian itu maka dari pihak purusa di Desa Lukluk Mengwi Badung tidak pernah terdaftar di adat dan desa telah terjadi pernikahan antara i Nyoman Sudana dan Luh Sukarini dan yang menariknya setelah ditelusuri pernikahan antara Nyoman Sudana dengan Luh sukarini/sukerini tidak pernah terdaftar di dusun tapak dara Desa kubutambahan,”kata Putu Mustika Damayanthi Sudana Putri
Anggas, yang sering keras bersuara baik dimedia elektronik maupun media cetak, “jangan terlalu dibesar-besarkan dan juga lihatlah fakta data dilapangan, jangan sampai kasus ini ada titipan atau pesanan oknum yang tidak jelas . Tadi saya ikuti sidang ada yang mengajukan eksepsi semoga dan biar cepat berlalu sehingga tidak menimbulkan dampak negative kedepanya karena kami di Kubutambahan tidak suka ada oknum yang sengaja memperkeruh atau obok-obok desa kami. Kalau sampai terjadi itu baik pihak ibu Luh Sukarini atau pihak lainya nanti saya siap pasang badan untuk menghadang menjaga ke stabilan desa kami dan kami tidak memihak dimana-mana silahkan diikuti proses dan jangan menjadikan kambing hitam kasus ini karena akan menimbulak gejolak yang berkepanjangan,”ujar jelas
Anggas
Putu Mustika Damayanthi Sudana Putri menilai gejolak kasus tersebut digandrungi oknum yang sengaja memperkeruh suasana keluarga yang bermain dibalik layar dan jabatannya “saya sudah tahu orangnya”terangnya
Diceritakan, luh sukarini/sukerini (entah benar atau salab atas namanya), bahwa kebiasaan dan hobi bermain ceki
“Dugaan dari hobi tersebut saat ini usaha peninggalan suaminya yang telah di dirikan sebelum menikah habis di meja judi, dan terlebih mencengangkan dari masyarakat bahwa Luh Sukarini kemudian melanjutkan cinta terlarangnya menikah dengan Pil (SN) tinggal bersama Luh Sukarini dan anak-anak almarhum di rumah peninggalan I Nyoman sudana,”kata istri dari Putu Eka
Ternyata kebaikan Alm I Nyoman Sudana selama ini menjadi pisau yang tertancap, pasalnya Pil tersebut anak buah dari Nyoman Sudana
Isu berkembang, saat ini mereka kesulitan pendanaan, hutang dimana mana sehingga berinisiatif untuk merongrong kembali asset-asset yang di pegang anak alm di Badung.
(01)