Bali, Hukum  

Warga Kubutambahan Memanas, Kadus Malah Dilaporkan Tuduhan Coret-coret Asset Seorang Janda

Pengacara Kadus Tapak Dara Nyoman Widiasa, Hendra.S.H (dok:faktanews.net/demer)

FaktaNews.Net | Singaraja -Perseteruan ibu tiri dengan anak tiri dalam perebutan hak menggunakan slsilah palsu semakin panas di Desa Kubutambahan, Buleleng.

Luh Sukarini selaku ibu tiri istri dari alm I Nyoman Sudana asal Lukluk, Mengwi Badung pengusaha kaya tanpa sepengetahuan keluarga di Mengwi Badung 30 tahun silam. Dan saat ini menguasai hak suami dugaan silsilah palsu berujung Sukarini ditahan Polisi dan berlanjut ke PN Singaraja dengan kuasa hukumnya.

Ada dugaan tidak puas Sukerini dipenjara, pihak keluarga Sukarini melakukan tuduhan terhadap Kadus Tapak Dara, Nyoman Widiasa hingga dilaporkan ke Polsek Kubutambahan dengan tuduhan corat-coret, pelemparan rumah asset Luh Sukarini yang ada di Banjar Dinas tersebut.

Pengacara Kadus Tapak Dara Nyoman Widiasa, Hendra.S.H yang mendapingi Kadus (16/8) saat penyidikan,”Klien kami tidak pernah melakukan hal tersebut apalagi seorang kadus pejabat pemegang wilayah dusun. Terkait pelapor kemarin mengajak saksi bayaran yang seolah-olah mengetahui kalau Kadus melakukan perbuatan itu, yang ngasih uang saski 500 ribu adalah pelapor sendiri Nyoman Adinata anak dari Sukarini padahal Fakta dilapangan saksi Ngetis itu tidak mengetahui masalah tersebut di dusun Kuta Banding,”papar Hendra.S.H .

Terhadap kasus tuduhan tersebut yang mengakibatkan pencemaran nama baik seorang perangkat desa , kuasa hukum Kadus Tapak Dara akan melakukan upaya hukum lain,”Ini sudah termasuk pencemaran nama baik, kami akan lakukan upaya lapor balik sembari menunggu proses sidang Luh Sukarini,”terangnya

Dari Fakta dilapangan pelaku corat-coret tersebut saat ini belum diketahui, Polsek Kubutambahan masih terus menggali informasi untuk menguak kebenaran

Kapolsek Kubutambahan Kadek Robin Yohana kepada Fakta menerangkan secara singkat, “kita panggil yang bersangkutan dalam rangka pemeriksaan tambahan,”terang Kapolsek.

(001).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *